Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 15 Januari 2024 | 08:24 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat Debat Capres Ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Polda Jatim telah mengamankan Arjuna, pria asal Probolinggo yang mengancam menembak Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di media sosial TikTok.

Arjuna ditangkap di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pada Sabtu (13/1/2024).

Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara mengenai penangkapan tersebut. Dia mengapresiasi kinerja Polri yang menangani kasus tersebut secara seirus.

"Nanti sejauh apa proses hukumnya, tolong polisi kami dikabari perkembangannya,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Cak Imin: Ada yang Datang Marah-marahin Karena Mengundang Saya

Dia menilai, pengungkapan kasus tersebut menandakan netralitas Polri dalam Pilpres 2024. Polisi telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

“Kami sangat berterima kasih, karena gerak cepat dan netralitas itu. Artinya tidak ada keberpihakan untuk pemilu mendatang ini,” katanya.

Cak Imin juga mengomentari mengenai rencana pembinaan terhadap Arjun. Menurutnya, harus tetap dilihat delik kasusnya.

“Jika memang bisa diselesaikan dengan bermaafan itu lebih baik. Tapi dilihat dulu, itu delik aduan atau bukan, artinya jika tidak bisa dimaafkan oleh pihak tertentu seperti Mas Anies misalnya, ya harus diproses hukum,” katanya Cak Imin.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendadak bikin heboh usai mengunggah ancaman akan menembak Anies Baswedan.

Ancaman itu, dilontarkan Arjuna Wijaya Kusuma, saat Anies live tiktok. Informasi yang dihimpun, cuitan Arjuna dilontarkan menggunakan oleh akun @/rifanariansyah.

Baca Juga: Bukan Fenomena Alam, Hawa Panas Misterius di Teras Rumah Warga Probolinggo Ternyata Gegara Ini

Bunyi ancaman itu adalah sebagai berikut. “Izin bapak, nembak kepala anis hukum berapa lama ya?”.

Unggahan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan hingga akhirnya, jajaran siber Polri melacak profil pengguna medsos tersebut. Keluarga tak menyangka, Arjuna bakal tersandung hukum dimana penangkapan pemuda berusia 24 tahun ini, langsung membuat shock keluarga.

Load More