SuaraJatim.id - Lokasi penemuan tugu tapal batas era Raja Kertajaya, raja terakhir Kerajaan Kadiri di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dipasang garis polisi.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok mengakui, meminta polisi memasang garis polisi di lokasi karena banyak terjadi penggalian liar dan mengangkut benda-benda purbakala.
Dia mengungkapkan, temuan tersebut dibawa ke luar daerah dengan tujuan koleksi dan dijual. Diharapkan, tidak ada lagi pengambilan benda purbakala di kawasan tersebut. Hal ini penting, guna menjaga situs sehingga bisa dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
"Ini sangat berbahaya kalau ada pembiaran. Kami juga telah melapor kepada Bupati terkait upaya penyelamatan yang harus segera dilakukan. Meski tidak semua dijarah masih ada yang tersisa dan yang baru ditemukan ini harus segera diselamatkan. Salah satunya bagaimana menjadikan Desa Kayunan ini sebagai desa budaya sehingga menjadi destinasi wisata ke depannya," ujar Gus Barok dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga: Viral Pengemis di Kediri Meresahkan, Warganet Ramai-ramai Minta Satpol PP Turun Tangan
Pemkab Kediri bersama DK4 telah melaporkan temuan tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur di Mojokerto.
"Kami telah melaporkan ini dan Kepala BPK telah menyampaikan kepada saya tim akan diterjunkan ke Desa Kayunan pada Senin (15/1)," kata Imam Mubarok.
Tapal batas berangka tahun 1123 Saka itu pernah dibicarakan arkeolog Belanda sebagai tempat yang menyimpan banyak peninggalan sejarah Panjalu/Kadiri.
Tugu tapal batas yang baru saja ditemukan tersebut memiliki ukuran tinggi 170 centimeter tebal 76 cm. Gus Barok mengungkap misteri sejarah era Raja Kertajaya di Kayunan, wilayah Kerajaan Panjalu yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka.
Selain tugu tapal batas itu, juga ditemukan struktur batu bata, kaki patung dan umpak.
Baca Juga: BRI Liga 1: Imbas Perilaku Suporter, Persik Kediri Dijatuhi Denda Rp70 Juta
Berita Terkait
-
Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
-
Kisah Tragis di Balik Gelar Duke of Cambridge Pangeran William, Beberapa Anggota Kerajaan Mati Muda Setelah Mewarisinya
-
Tampil Menawan, 2 Anak Emas Luis Milla Ini Punya Kans Diboyong Shin Tae-yong?
-
Tanpa Proses Naturalisasi! Gol Indah Pemain Berdarah Manado Ini Jawab Kebutuhan Striker Timnas Indonesia
-
Raja Spanyol Dilempari Lumpur saat Kunjungi Korban Banjir Valencia
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q
-
Dentuman Misterius Kagetkan Warga Pacitan: Suara Apa?
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya