SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan untuk menghentikan kasus pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Keputusan tersebut diambil melalui hasil rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya.
“Setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, ternyata Gus Miftah maupun pemilik gudang (Haji Her) bukan termasuk pengurus parpol (partai politik) dan tidak masuk dalam tim kampanye paslon (pasangan calon) manapun,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Senin (15/1/2024).
Hasil rapat dengan Gakkumdu tersebut, sekaligus menandakan jika kasus dugaan money politic yang sempat viral di media sosial dihentikan.
Sukma Umbara menjelaskan, hasil kajian juga menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum tentang tindak pidana politik uang.
“Dalam pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Gus Miftah dan Haji Her tidak masuk dalam tim kampanye atau pengurus partai politik (Parpol). Sehingga tidak termasuk ke dalam money politic.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan bersama sejumlah Gakkumdu setempat, juga melakukan pemeriksaan kepada Gus Miftah di kediamannya di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) lalu.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lengkap seputar video viral yang beredar saat membagi-bagikan uang, di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Baca Juga: 3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit
-
Takut Dipukul Kepala Daerah! Ini Alasan Menteri Keuangan Pangkas Dana Transfer ke Daerah
-
Sumpah Allah dan Kerasulan Nabi Muhammad dalam Surat Yasin 1-5