SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan untuk menghentikan kasus pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Keputusan tersebut diambil melalui hasil rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya.
“Setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, ternyata Gus Miftah maupun pemilik gudang (Haji Her) bukan termasuk pengurus parpol (partai politik) dan tidak masuk dalam tim kampanye paslon (pasangan calon) manapun,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Senin (15/1/2024).
Hasil rapat dengan Gakkumdu tersebut, sekaligus menandakan jika kasus dugaan money politic yang sempat viral di media sosial dihentikan.
Sukma Umbara menjelaskan, hasil kajian juga menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum tentang tindak pidana politik uang.
“Dalam pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Gus Miftah dan Haji Her tidak masuk dalam tim kampanye atau pengurus partai politik (Parpol). Sehingga tidak termasuk ke dalam money politic.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan bersama sejumlah Gakkumdu setempat, juga melakukan pemeriksaan kepada Gus Miftah di kediamannya di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) lalu.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lengkap seputar video viral yang beredar saat membagi-bagikan uang, di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Baca Juga: 3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar