Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 16 Januari 2024 | 19:30 WIB
plaza atas Alun-alun Surabaya yang berada di Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya memberlakukan tarif untuk foto dan video di sekitaran komplek Balai Pemuda. Harga yang dipasang cukup lumayan.

Untuk tarif foto atau video selama tiga jam dikenakan Rp500 ribu. Aturan tarif foto tersebut telah tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya, Saidatul Ma’munah mengatakan, tarif tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Namun, tidak semuanya. Hanya khusus untuk keperluan foto prewedding, produk, dan album kenangan.

Baca Juga: Kopdar Perguruan Silat Berujung Konvoi, Ratusan Pesilat Diamankan

“Sudah berlaku per 1 Januari 2024. Diberlakukan untuk warga yang ingin foto prewedding, foto produk, dan foto album kenangan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, untuk masyarakat umum yang ingin berfoto di lokasi tersebut gratis.

Saidatul memastikan, tidak ada tarif selain ketiga kategori tersebut.

“Sedangkan pengunjung yang ingin mengekspresikan diri ataupun berswafoto di komplek Balai Pemuda kita gratiskan. Tidak ada pungutan retribusi,” kata dia.

Kebijakan ini mulai diterapkan dikarenakan pemkot ingin menambah pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak pariwisata. Selain itu, juga meringankan beban pemkot dalam merawat bangunan cagar budaya.

Baca Juga: Pengroyokan Pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Load More