SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial KR (43) asal Mojokerto diamankan polisi usai membacok rekan kerjanya BG (38) saat sedang ngopi di warung kopi (Warkop).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.
Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang sedang ngopi di salah satu warkop dekat underpass di lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri. Diduga, pelaku gelap mata karena cemburu buta terhadap korban yang dituding selingkuh dengan istrinya.
Menggunakan sebilah parang, pelaku langsung membacok korban tanpa mengeluarkan pernyataan. Aksi pelaku tersebut sempat dilerai warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Satsabhara Polresta Mojokerto yang tengah berpatroli di lokasi. Korban yang mengalami luka parah di bagian dahi kiri, langsung dibawa ke IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny membenarkan kejadian tersebut. Dia juga menyebut, aksi pelaku dipicu karena cemburu.
“Cemburu dengan isi chat korban yang dikirim ke istrinya sebelumnya. pelaku menilai korban memiliki hubungan asmara terselubung dengan istrinya,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Senin (22/1/2024).
Rudi menjelaskan, pelaku dan korban ini ssebenarnya rekan kerja. Keduanya bekerja di Jalan Benteng Pancasila.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir kelinci, sedangkan korban merupakan tukang parkir.
Baca Juga: Viral Tetangga Buang Sampah di Teras Kos Mojokerto, Alasannya Bikin Ikut Geregetan
Korban mengalami luka bacok sedalam 20 cm dan menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.
“Korban masih sadar dan tengah dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!