Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 22 Januari 2024 | 10:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan (freepik)

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial KR (43) asal Mojokerto diamankan polisi usai membacok rekan kerjanya BG (38) saat sedang ngopi di warung kopi (Warkop).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.

Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang sedang ngopi di salah satu warkop dekat underpass di lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri. Diduga, pelaku gelap mata karena cemburu buta terhadap korban yang dituding selingkuh dengan istrinya.

Menggunakan sebilah parang, pelaku langsung membacok korban tanpa mengeluarkan pernyataan. Aksi pelaku tersebut sempat dilerai warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Viral Tetangga Buang Sampah di Teras Kos Mojokerto, Alasannya Bikin Ikut Geregetan

Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Satsabhara Polresta Mojokerto yang tengah berpatroli di lokasi. Korban yang mengalami luka parah di bagian dahi kiri, langsung dibawa ke IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny membenarkan kejadian tersebut. Dia juga menyebut, aksi pelaku dipicu karena cemburu.

“Cemburu dengan isi chat korban yang dikirim ke istrinya sebelumnya. pelaku menilai korban memiliki hubungan asmara terselubung dengan istrinya,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Senin (22/1/2024).

Rudi menjelaskan, pelaku dan korban ini ssebenarnya rekan kerja. Keduanya bekerja di Jalan Benteng Pancasila.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir kelinci, sedangkan korban merupakan tukang parkir.

Baca Juga: Modus Guru Ngaji Cabuli 4 Gadis di Mojokerto Bikin Geram, Modal Uang Rp50 Ribu

Korban mengalami luka bacok sedalam 20 cm dan menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Korban masih sadar dan tengah dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” katanya.

Load More