Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 22 Januari 2024 | 10:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan (freepik)

“Korban masih sadar dan tengah dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” katanya.

Load More