Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 Januari 2024 | 20:01 WIB
Pakar hukum tata negara (HTN) Demas Brian Wicaksono. [Dok pribadi Demas]

SuaraJatim.id - Pernyataan Joko Widodo yang menyebut presiden boleh melakukan kampanye dan memihak saat Pemilu menuai pro dan kontra. Adanya statement tersebut, membuatnya panen kritikan.

Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu juga dilontarkan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Demas Brian Wicaksono.

Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena itu, dia menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

"Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo," ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Yakin Satu Putaran, Projo Jatim Blak-blakan Beberkan Strategi ke TKD Prabowo-Gibran

Demas tidak bisa membayangkan pengaruh kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan dalan panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo," kata Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupi).

Dia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan presiden.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 10 juga menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca Juga: Prabowo Unggah Makan Malam dengan Prabowo, Motif Batik yang Kenakan Penuh Makna

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untuk menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah," papar Demas.

Lantaran keberpihakan politik presiden telah diungkapkan ke publik, Demas meyakini hal itu mengarah pada indikasi nepotisme.

"Maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai Presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo Gibran," duga Demas.

"Ini jelas jelas penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "Perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela" sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945," kata Demas Brian menjelaskan.

Atas hal tersebut, menurut Demas, DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD 1945 sebagai bentuk check and balances. Ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye Pemilu dalam bentuk ucapan terbuka hingga kebijakan pemerintah.

"DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," terang dia.

Hal senada diungkapkan advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Anang Suindro. Aktivis yang juga seorang advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.

"Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan," tandas Anang.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More