Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 Januari 2024 | 20:01 WIB
Pakar hukum tata negara (HTN) Demas Brian Wicaksono. [Dok pribadi Demas]

SuaraJatim.id - Pernyataan Joko Widodo yang menyebut presiden boleh melakukan kampanye dan memihak saat Pemilu menuai pro dan kontra. Adanya statement tersebut, membuatnya panen kritikan.

Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu juga dilontarkan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Demas Brian Wicaksono.

Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena itu, dia menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

"Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo," ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Yakin Satu Putaran, Projo Jatim Blak-blakan Beberkan Strategi ke TKD Prabowo-Gibran

Demas tidak bisa membayangkan pengaruh kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan dalan panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo," kata Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupi).

Dia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan presiden.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 10 juga menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca Juga: Prabowo Unggah Makan Malam dengan Prabowo, Motif Batik yang Kenakan Penuh Makna

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untuk menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah," papar Demas.

Load More