SuaraJatim.id - Polres Pacitan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian seorang remaja berinisial MR usai meminum kopi sianida.
Ayuk Findi Antika, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan yang masih merupakan tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan 1 tersangka dalam kasus remaja meninggal dunia usai meminum kopi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho disadur dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan, tersangka ini menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayahnya. Tersangka, telah mengakui telah meracuni korban dengan sianida.
Hasil laboratorium forensik menyebutkan kematian pelajar berusia 14 tahun itu disebabkan keracunan sianida. “Tersangka berniat meracuni korban, dengan harapan bisa menghambat laporan polisi terkait pencurian itu,” katanya.
Agung mengungkapkan, motif tersangka ialah sakit hati dengan keluarga korban yang melaporkannya atas dugaan pencurian ATM dan uang Rp32 juta milik ibu korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati. “Ancaman hukumannya maksimal, yakni hukuman mati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Pacitan mencurigai kematian pelajar MR yang diduga diracun.
Remaja tersebut diduga minum kopi yang telah diracun di rumahnya di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan pada Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Detik-detik Truk Muat Sapi di Pacitan Terguling, Begini Kondisi Ternaknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI
-
Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar
-
Dentuman Semeru Menggelegar Senin Malam Terekam CCTV, Petugas Ungkap Fakta di Baliknya