Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 01 Februari 2024 | 20:02 WIB
Ilustrasi garis polisi. ((Shutterstock))

SuaraJatim.id - Polres Pacitan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian seorang remaja berinisial MR usai meminum kopi sianida.

Ayuk Findi Antika, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan yang masih merupakan tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan 1 tersangka dalam kasus remaja meninggal dunia usai meminum kopi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho disadur dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Kamis (1/2/2024).

Dia menjelaskan, tersangka ini menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayahnya. Tersangka, telah mengakui telah meracuni korban dengan sianida.

Baca Juga: Detik-detik Truk Muat Sapi di Pacitan Terguling, Begini Kondisi Ternaknya

Hasil laboratorium forensik menyebutkan kematian pelajar berusia 14 tahun itu disebabkan keracunan sianida. “Tersangka berniat meracuni korban, dengan harapan bisa menghambat laporan polisi terkait pencurian itu,” katanya.

Agung mengungkapkan, motif tersangka ialah sakit hati dengan keluarga korban yang melaporkannya atas dugaan pencurian ATM dan uang Rp32 juta milik ibu korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati. “Ancaman hukumannya maksimal, yakni hukuman mati,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Pacitan mencurigai kematian pelajar MR yang diduga diracun.

Remaja tersebut diduga minum kopi yang telah diracun di rumahnya di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Pelajar Surabaya Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Diajak Paksa ke Hotel

Load More