SuaraJatim.id - Menjadi calon legislatif (caleg) sepertinya belum jodohnya. KPU mencoret Chistony Kusprianto jelang Pemilu 2024.
Chistony Kusprianto tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namanya dicoret lantaran masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan, Chistony Kusprianto terbukti maladministrasi.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata Chistony Kusprianto menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Beliau masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang harus mundur dari pencalonan. Termasuk kepala desa dan perangkat desa,” kata Ahmad Najihin Badry disadur dari Beritajatim.com--partner Suara.com Minggu (12/2/2024).
Badry menyebut, status Chistony Kusprianto sebagai anggota BPD tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Bawaslu selanjutnya menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Kediri. Laporan yang dimasukkan pada tanggal 19 Januari 2024, kemudian diteruskan dengan pencoretan Chistony Kusprianto dari pencalonan, pada tanggal 22 Januari 2024.
Chistony Kusprianto sempat dicoret dari sistem pencalonan (silon) karena status pekerjaan di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang bersangkutan kemudian mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengubah data diri.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Peringatkan Caleg dan Capres Tak Curi Kesempatan di Medsos Saat Masa Tenang
Pencalonan Chistony Kusprianto diterima. Dalam perjalanan waktu, Panwascam menemukan bahwa caleg PKB tersebut terdaftar sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Atas temuan itu, kami melakukan cros cek ke Desa Rembang Kepuh dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari kajian tersebut, kemudian kami sampaikan surat rekomendasi saran perbaikan ke KPU Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi Pemerintahan Desa. Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah, sehingga menjadi bagian yang diwajibkan mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel