SuaraJatim.id - Menjadi calon legislatif (caleg) sepertinya belum jodohnya. KPU mencoret Chistony Kusprianto jelang Pemilu 2024.
Chistony Kusprianto tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namanya dicoret lantaran masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan, Chistony Kusprianto terbukti maladministrasi.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata Chistony Kusprianto menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Beliau masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang harus mundur dari pencalonan. Termasuk kepala desa dan perangkat desa,” kata Ahmad Najihin Badry disadur dari Beritajatim.com--partner Suara.com Minggu (12/2/2024).
Badry menyebut, status Chistony Kusprianto sebagai anggota BPD tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Bawaslu selanjutnya menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Kediri. Laporan yang dimasukkan pada tanggal 19 Januari 2024, kemudian diteruskan dengan pencoretan Chistony Kusprianto dari pencalonan, pada tanggal 22 Januari 2024.
Chistony Kusprianto sempat dicoret dari sistem pencalonan (silon) karena status pekerjaan di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang bersangkutan kemudian mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengubah data diri.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Peringatkan Caleg dan Capres Tak Curi Kesempatan di Medsos Saat Masa Tenang
Pencalonan Chistony Kusprianto diterima. Dalam perjalanan waktu, Panwascam menemukan bahwa caleg PKB tersebut terdaftar sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Atas temuan itu, kami melakukan cros cek ke Desa Rembang Kepuh dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari kajian tersebut, kemudian kami sampaikan surat rekomendasi saran perbaikan ke KPU Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi Pemerintahan Desa. Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah, sehingga menjadi bagian yang diwajibkan mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas