SuaraJatim.id - Menjadi calon legislatif (caleg) sepertinya belum jodohnya. KPU mencoret Chistony Kusprianto jelang Pemilu 2024.
Chistony Kusprianto tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namanya dicoret lantaran masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan, Chistony Kusprianto terbukti maladministrasi.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata Chistony Kusprianto menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Beliau masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang harus mundur dari pencalonan. Termasuk kepala desa dan perangkat desa,” kata Ahmad Najihin Badry disadur dari Beritajatim.com--partner Suara.com Minggu (12/2/2024).
Badry menyebut, status Chistony Kusprianto sebagai anggota BPD tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Bawaslu selanjutnya menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Kediri. Laporan yang dimasukkan pada tanggal 19 Januari 2024, kemudian diteruskan dengan pencoretan Chistony Kusprianto dari pencalonan, pada tanggal 22 Januari 2024.
Chistony Kusprianto sempat dicoret dari sistem pencalonan (silon) karena status pekerjaan di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang bersangkutan kemudian mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengubah data diri.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Peringatkan Caleg dan Capres Tak Curi Kesempatan di Medsos Saat Masa Tenang
Pencalonan Chistony Kusprianto diterima. Dalam perjalanan waktu, Panwascam menemukan bahwa caleg PKB tersebut terdaftar sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Atas temuan itu, kami melakukan cros cek ke Desa Rembang Kepuh dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari kajian tersebut, kemudian kami sampaikan surat rekomendasi saran perbaikan ke KPU Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi Pemerintahan Desa. Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah, sehingga menjadi bagian yang diwajibkan mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola