Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 10 Februari 2024 | 06:15 WIB
Logo Bawaslu. [Ist]

SuaraJatim.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ingatkan peserta Pemilu, baik calon legislatif maupun tim kampanye calon presiden Tanggal 11 Februari 2024 sudah masuk masa tenang.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni meminta peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang kampanye. Imbauan tersebut berlaku mulai 12 Februari 2024 dini hari.

"Pada pergantian hari Sabtu ke Minggu, Bawaslu Jatim akan segera menertibkan APK dari seluruh peserta Pemilu," ujarnya, Jumat (9/2/2024).

Pihaknya memperingatkan peserta Pemilu 2024 yang APK-nya masih terpasang akan ditindak. "Kami akan menertibkan APK di detik pertama tanggal 11 Februari 2024," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan di Konsolidasi Akbar Relawan Prabowo-Gibran, Diminta Rp50 Juta Agar Acara Lancar

Selain APK, Ely juga mengingatkan tidak ada kampanye di media sosial. Pun dengan media massa diharapkan tidak ada pemberitaan mengenai pemilu.

"Alangkah lebih baiknya, jika media massa dan terlebih lagi media sosial, untuk tidak mengunggah pemberitaan soal politik, entah itu caleg maupun tim kampanye Presiden," tegasnya.

Ely memastikan akan memantau media sosial maupun media massa agar saat masa tenang kampanye benar-benar terlaksana dengan baik.

"Pastinya akan kami lihat dan kontrol media-media sosial. Karena dalam masa tenang sama sekali tidak diperbolehkan," ucapnya.

"Jika nantinya kami menemukan, kami imbau untuk melakukan take down, jika tidak akan diproses. Sedangkan adanya pelanggaran pidana dalam masa tenang akan tetap diproses," tandasnya.

Baca Juga: Beri Dukungan ke Salah Satu Capres, Kades dan Perangkat Desa di Ngawi Bikin Heboh

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More