SuaraJatim.id - Konser relawan bertajuk Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024) akhirnya dilanjutkan.
Pentolan band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Jatim 1 dari Partai Gerindra Ahmad Dhani sebagai bintang tamu tampil memukau.
Konser ini sempat dihentikan Bawaslu Surabaya, sebab dinilai melanggar aturan yang ditetapkan KPU. Sesuai jadwal seharunya kampanye akbar atau rapat umum pada hari itu di Surabaya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, kampanye di luar jadwal rapat umum berpotensi ancaman pidana. Sesuai dengan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Belum Waktunya, Bawaslu Semprit Konser Gaspoll Satu Putaran di Surabaya
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli.
Bawaslu Kota Surabaya, kata dia, sebenarnya telah melakukan pencegahan agar konser tersebut tidak dilaksanakan.
“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Novli mengaku sempat naik ke atas panggung untuk berbicara kepada panitia. Dia memperingatkan bahwa acara tersebut melanggar undang-undang.
Kendati acara tersebut berlanjut, namun Bawaslu Kota Surabaya tetap akan mencari bukti-bukti pelanggaran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.
Baca Juga: Bujuk Rayu Guru di Surabaya Perkosa Siswi SMP, Minta Korban Ambil Hadiah di Hotel
Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu.
“Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsab ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran