SuaraJatim.id - Konser relawan bertajuk Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024) akhirnya dilanjutkan.
Pentolan band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Jatim 1 dari Partai Gerindra Ahmad Dhani sebagai bintang tamu tampil memukau.
Konser ini sempat dihentikan Bawaslu Surabaya, sebab dinilai melanggar aturan yang ditetapkan KPU. Sesuai jadwal seharunya kampanye akbar atau rapat umum pada hari itu di Surabaya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, kampanye di luar jadwal rapat umum berpotensi ancaman pidana. Sesuai dengan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli.
Bawaslu Kota Surabaya, kata dia, sebenarnya telah melakukan pencegahan agar konser tersebut tidak dilaksanakan.
“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Novli mengaku sempat naik ke atas panggung untuk berbicara kepada panitia. Dia memperingatkan bahwa acara tersebut melanggar undang-undang.
Kendati acara tersebut berlanjut, namun Bawaslu Kota Surabaya tetap akan mencari bukti-bukti pelanggaran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.
Baca Juga: Belum Waktunya, Bawaslu Semprit Konser Gaspoll Satu Putaran di Surabaya
Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu.
“Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsab ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan