SuaraJatim.id - Kelakuan guru pasukan pengibar bendera (paskibra) di Surabaya sungguh tak patut. AA (37) warga Tambaksari memperkosa siswinya yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) di sebuah hotel di kawasan Sukolilo.
AA ketika itu ikut check in di hotel pada Jumat (12/1/2024). Keesokan harinya, pelaku memanggil AR (15) yang masih siswanya, warga Rungkut. Modusnya, korban mendapat hadiah karena sudah menjadi komandan pleton (danton) Paskibra dengan baik.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik, Cek Saldo Jangan Sampai Kehabisan
Korban yang tidak menaruh curiga, berangkat ke hotel yang dimaksud oleh pelaku.
“Jadi korban termakan bujuk rayu dari tersangka akhirnya berangkat. Korban juga tidak mempunyai prasangka jelek karena tersangka adalah pelatihnya,” kata Hendro dilansir dari beritajatim.com--partner Suara.com, Jumat (2/1/2024).
Sampai di hotel, korban langsung menuju kamar hotel yang dimaksud oleh AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang sudah berniat merupakdaksa korban sudah telanjang saat korban sampai. Begitu masuk langsung, tersangka langsung menutup pintu dan memeluk AR.
Korban tidak kuasa melawan tersangka yang kalah tenaga, meski sempat menendang pelaku. “Korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah penyelidikan dan 15 Januari 2024 langsung kami tangkap tersangka di Rungkut,” katanya.
Baca Juga: Warga Bangkalan Larikan Mobil Rental ke Madura, Ini Modusnya
Hendro mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jeda Kompetisi, Persebaya Fokus Pemulihan Ernando Ari dan Malik Risaldi
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini