SuaraJatim.id - Menjadi calon legislatif (caleg) sepertinya belum jodohnya. KPU mencoret Chistony Kusprianto jelang Pemilu 2024.
Chistony Kusprianto tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namanya dicoret lantaran masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry mengatakan, Chistony Kusprianto terbukti maladministrasi.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Peringatkan Caleg dan Capres Tak Curi Kesempatan di Medsos Saat Masa Tenang
Setelah dilakukan pendalaman ternyata Chistony Kusprianto menjabat Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Beliau masih terdaftar sebagai anggota BPD. Dan itu adalah pekerjaan yang harus mundur dari pencalonan. Termasuk kepala desa dan perangkat desa,” kata Ahmad Najihin Badry disadur dari Beritajatim.com--partner Suara.com Minggu (12/2/2024).
Badry menyebut, status Chistony Kusprianto sebagai anggota BPD tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Bawaslu selanjutnya menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Kediri. Laporan yang dimasukkan pada tanggal 19 Januari 2024, kemudian diteruskan dengan pencoretan Chistony Kusprianto dari pencalonan, pada tanggal 22 Januari 2024.
Chistony Kusprianto sempat dicoret dari sistem pencalonan (silon) karena status pekerjaan di KTP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang bersangkutan kemudian mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengubah data diri.
Baca Juga: Renan Silva Cetak Gol Tunggal Kemenangan Persik Atas Bali United: Ini Kerja Keras
Pencalonan Chistony Kusprianto diterima. Dalam perjalanan waktu, Panwascam menemukan bahwa caleg PKB tersebut terdaftar sebagai Wakil Ketua BPD Rembang Kepuh.
“Atas temuan itu, kami melakukan cros cek ke Desa Rembang Kepuh dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari kajian tersebut, kemudian kami sampaikan surat rekomendasi saran perbaikan ke KPU Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi Pemerintahan Desa. Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah, sehingga menjadi bagian yang diwajibkan mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
6 Kuliner Khas Kediri yang Wajib Dicicipi saat Libur Lebaran
-
Jangan Terjebak Macet, Ini Rute Mudik Alternatif ke Kediri dari Surabaya, Malang, Solo
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar