Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 18 Februari 2024 | 23:26 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJatim.id - Endik Purnomo, warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diamankan polisi usai membobol sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Pria 28 tahun tersebut tercatat telah melakukan pencurian di tiga sekolahan berbeda.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, aksi pelaku ini terungkap usai membobol SDN Talun.

"Benar. Aksi itu sudah terungkap setelah pelaku mencuri 1 laptop merek Dell, serta 3 ponsel merek Oppo, Meizu, dan Samsung di SDN Talun, Selasa (12/2/2024) lalu. Tapi, pihak pelapor baru diketahui, Jumat (16/2/2024) dan melapor ke Polsek Dawarblandong, Sabtu (17/2/2024)," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Warga Surabaya Diminta Waspada, Debit Air Sungai Lamong Posisi Awas

Pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Pelaku kami amankan sekira pukul 09.30 WIB. Ia mengaku sudah mencuri di SDN Talun sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," katanya.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dari ponsel yang dicuri pelaku berada di Balongpanggang. Akan tetapi, saat itu telah dijual ke orang lain.

"Kemudian, petugas memancing tersangka ll untuk bertemu dengan pemakai ponsel itu di sebuah ruas jalan raya. Saat bertemu petugas langsung meringkus pelaku dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Selain SDN Talun, pelaku ini ternyata juga mengintai dua sekolahan, yakni MA Miftakhul Ulum di Desa Madureso dan SDN Banyulegi.

Daniel mengaku masih mendalami aksi pelaku di dua sekolahan lain yang disasarnya.

Baca Juga: Update Banjir Jatim: 5 Daerah Terendam, Berikut Daftarnya

Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, pelaku bermodalkan alat berupa obeng untuk mencongkel jendela ruang guru.

Obeng tersebut sudah diamankan beserta barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Grand nopol L 4686 RS yang digunakan tersangka saat mencuri.

"Pelaku sudah kami amankan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.

Load More