SuaraJatim.id - Polisi mengamankan enam anggota gangster Tamsis Boys (TB) yang bikin resah warga Jombang. Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto jadi korban aksi kebrutalan mereka.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, keenam anggota gangster tersebut diamankan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap atas dugaan penganiyaan terhadap Agung Amanulloh. Anang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/02/2024) dini hari.
Saat itu, korban berkendara sendirian menggunakan motor sedang mencari makan di kawasan Jalan Raya KH Romly Tamim. Tiba di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi.
Entah awalnya bagaimana, salah seorang dari anggota gangster melempar batu bata ke arah korban. “Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Anang dikutip dari metaranews.co--jaringan Suara.com, Senin (26/2/2024).
Korban melarikan diri ke pemukiman warga. Namun, masih dikejar dan dikeroyok hingga luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” kata Anang.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap anggota gangster.
Keenam orang yang diamankan, yakni BR (17) berperan memukul korban, RSP (17) merusak motor korban, dan RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Deasy Warga Kediri Temui Titik Terang, Terungkap Pelakunya
Kemudian RD (17) melempar dan memukul korban, AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sebuah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!