SuaraJatim.id - Polisi mengamankan enam anggota gangster Tamsis Boys (TB) yang bikin resah warga Jombang. Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto jadi korban aksi kebrutalan mereka.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, keenam anggota gangster tersebut diamankan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap atas dugaan penganiyaan terhadap Agung Amanulloh. Anang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/02/2024) dini hari.
Saat itu, korban berkendara sendirian menggunakan motor sedang mencari makan di kawasan Jalan Raya KH Romly Tamim. Tiba di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi.
Entah awalnya bagaimana, salah seorang dari anggota gangster melempar batu bata ke arah korban. “Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Anang dikutip dari metaranews.co--jaringan Suara.com, Senin (26/2/2024).
Korban melarikan diri ke pemukiman warga. Namun, masih dikejar dan dikeroyok hingga luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” kata Anang.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap anggota gangster.
Keenam orang yang diamankan, yakni BR (17) berperan memukul korban, RSP (17) merusak motor korban, dan RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Deasy Warga Kediri Temui Titik Terang, Terungkap Pelakunya
Kemudian RD (17) melempar dan memukul korban, AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sebuah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027
-
Misteri di Balik Rontgen: Ada Paku dan Benda Asing dalam Tubuh Pemuda Jember yang Pernah Dirantai