SuaraJatim.id - Polisi mengamankan enam anggota gangster Tamsis Boys (TB) yang bikin resah warga Jombang. Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto jadi korban aksi kebrutalan mereka.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, keenam anggota gangster tersebut diamankan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap atas dugaan penganiyaan terhadap Agung Amanulloh. Anang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/02/2024) dini hari.
Saat itu, korban berkendara sendirian menggunakan motor sedang mencari makan di kawasan Jalan Raya KH Romly Tamim. Tiba di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi.
Entah awalnya bagaimana, salah seorang dari anggota gangster melempar batu bata ke arah korban. “Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Anang dikutip dari metaranews.co--jaringan Suara.com, Senin (26/2/2024).
Korban melarikan diri ke pemukiman warga. Namun, masih dikejar dan dikeroyok hingga luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” kata Anang.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap anggota gangster.
Keenam orang yang diamankan, yakni BR (17) berperan memukul korban, RSP (17) merusak motor korban, dan RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Deasy Warga Kediri Temui Titik Terang, Terungkap Pelakunya
Kemudian RD (17) melempar dan memukul korban, AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sebuah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro