SuaraJatim.id - Polisi mengamankan enam anggota gangster Tamsis Boys (TB) yang bikin resah warga Jombang. Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto jadi korban aksi kebrutalan mereka.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, keenam anggota gangster tersebut diamankan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap atas dugaan penganiyaan terhadap Agung Amanulloh. Anang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/02/2024) dini hari.
Saat itu, korban berkendara sendirian menggunakan motor sedang mencari makan di kawasan Jalan Raya KH Romly Tamim. Tiba di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi.
Entah awalnya bagaimana, salah seorang dari anggota gangster melempar batu bata ke arah korban. “Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Anang dikutip dari metaranews.co--jaringan Suara.com, Senin (26/2/2024).
Korban melarikan diri ke pemukiman warga. Namun, masih dikejar dan dikeroyok hingga luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” kata Anang.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap anggota gangster.
Keenam orang yang diamankan, yakni BR (17) berperan memukul korban, RSP (17) merusak motor korban, dan RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Deasy Warga Kediri Temui Titik Terang, Terungkap Pelakunya
Kemudian RD (17) melempar dan memukul korban, AC (17) membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sebuah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8