Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:34 WIB
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur membawa Samsudin untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan konten "tukar pasangan". ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

SuaraJatim.id - Polda Jatim mentapkan 2 orang tersangka baru terkait kasus kasus konten tukar pasangan yang dibuat Gus Samsudin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, ada penambahan dua tersangka baru, yakni kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," ujar Dirmanto dilansir dari Antara, Selasa (5/3/2024).

Polisi sebelumnya telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video boleh tukar pasangan asal saling suka.

Baca Juga: Gus Samsudin Resmi Tersangka Kasus Tukar Istri, Pengacara Klaim Video Sudah Disclaimer Sejak Awal

Berdasarkan keterangan Gus Samsudin, konten tersebut dibuat untuk menaikkan subscribe-nya di YouTube. Selain itu, bisa berdampak pada pengobatan di tempatnya di Blitar.

Gus Samsudin juga mendapatkan keuntungan dari konten tersebut. Uang yang dihasilkan berkisar Rp100 juta per bulan.

"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," katanya.

Kepolisian sudah meminta ketrangan dari ahli sosiologi bahasa terkait kasus tersebut. Tinggal ahli agama yang belum diambil keterangannya.

"Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. "Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.

Load More