SuaraJatim.id - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kenjeran, nomor 340A, Surabaya sempat diwarnai pengadangan oleh sekelompok massa.
Aksi saling dorong tidak terelakkan antara petugas dengan massa yang menolak eksekusi bangunan. Petugas PN Surabaya didampingi TNI dan Polisi pun terpaksa membuka paksa pintu gudang.
Juru sita PN Surabaya akhirnya berhasil masuk dan membacakan surat perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Seorang Pegawai Outsourcing Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Lift
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby Jo. nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Jo. Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Jo. nomor 1510 K/Pdt/2022.
Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal. Karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” kata Satriya.
Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” katanya.
Sementara itu, Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, sudah seharusnya eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Langka! Dua Massa Pro dan Kontra Hasil Pemilu 'Bertemu' di Depan Gedung Grahadi
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar