SuaraJatim.id - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kenjeran, nomor 340A, Surabaya sempat diwarnai pengadangan oleh sekelompok massa.
Aksi saling dorong tidak terelakkan antara petugas dengan massa yang menolak eksekusi bangunan. Petugas PN Surabaya didampingi TNI dan Polisi pun terpaksa membuka paksa pintu gudang.
Juru sita PN Surabaya akhirnya berhasil masuk dan membacakan surat perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby Jo. nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Jo. Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Jo. nomor 1510 K/Pdt/2022.
Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal. Karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” kata Satriya.
Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” katanya.
Sementara itu, Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, sudah seharusnya eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Seorang Pegawai Outsourcing Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Lift
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya