SuaraJatim.id - Pemuda di Kediri berinisial FA (19 tahun), tersangka kasus pembunuhan gadis YBP (16 tahun) terancam hukuman seumur hidup.
Polisi menjerat tersangka yang merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu dengan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama dikutip dari metaranews.com--partner Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, YBP ditemukan tewas di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (20/2/2024).
Korban pertama kali ditemukan meninggal oleh pemilik kos dengan mulut berbusa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter forensik ditemukan adanya zat kimia sianida dalam lambung dan darahnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan FA sebagai tersangka.
“Dua kali 24 jam Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku FA,” kata Nova.
Motif tersangka tega membunuh korban karena asmara. FA cemburu korban telah memiliki pasangan.
Nova mengungkapkan, tersangka sempat menyetubuhi sesaat sebelum korban meninggal dan membawa uang serta ponselnya.
Baca Juga: Tak Hanya Racuni Pujaan Hatinya, Pemuda Kediri Tega Setubuhi Sebelum Tewas
Kepada polisi, pelaku mengaku telah merencanakan sejak awal untuk meracuni korban. FA sengaja membeli racun potasium sianida sebelum ke tempat kos korban dan kemudian mengajaknya minum-minuman keras.
Racun tersebut dicampur ke miras saat korban keluar membeli makanan ringan. “Kemudian mencampurkan racun potas itu dengan minuman keras. Yang minuman itu ditujukan kepada korban,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya