SuaraJatim.id - Pemuda di Kediri berinisial FA (19 tahun), tersangka kasus pembunuhan gadis YBP (16 tahun) terancam hukuman seumur hidup.
Polisi menjerat tersangka yang merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu dengan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama dikutip dari metaranews.com--partner Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, YBP ditemukan tewas di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (20/2/2024).
Korban pertama kali ditemukan meninggal oleh pemilik kos dengan mulut berbusa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter forensik ditemukan adanya zat kimia sianida dalam lambung dan darahnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan FA sebagai tersangka.
“Dua kali 24 jam Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku FA,” kata Nova.
Motif tersangka tega membunuh korban karena asmara. FA cemburu korban telah memiliki pasangan.
Nova mengungkapkan, tersangka sempat menyetubuhi sesaat sebelum korban meninggal dan membawa uang serta ponselnya.
Baca Juga: Tak Hanya Racuni Pujaan Hatinya, Pemuda Kediri Tega Setubuhi Sebelum Tewas
Kepada polisi, pelaku mengaku telah merencanakan sejak awal untuk meracuni korban. FA sengaja membeli racun potasium sianida sebelum ke tempat kos korban dan kemudian mengajaknya minum-minuman keras.
Racun tersebut dicampur ke miras saat korban keluar membeli makanan ringan. “Kemudian mencampurkan racun potas itu dengan minuman keras. Yang minuman itu ditujukan kepada korban,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan