SuaraJatim.id - Pemuda di Kediri berinisial FA (19 tahun), tersangka kasus pembunuhan gadis YBP (16 tahun) terancam hukuman seumur hidup.
Polisi menjerat tersangka yang merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu dengan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama dikutip dari metaranews.com--partner Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, YBP ditemukan tewas di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (20/2/2024).
Korban pertama kali ditemukan meninggal oleh pemilik kos dengan mulut berbusa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter forensik ditemukan adanya zat kimia sianida dalam lambung dan darahnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan FA sebagai tersangka.
“Dua kali 24 jam Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku FA,” kata Nova.
Motif tersangka tega membunuh korban karena asmara. FA cemburu korban telah memiliki pasangan.
Nova mengungkapkan, tersangka sempat menyetubuhi sesaat sebelum korban meninggal dan membawa uang serta ponselnya.
Baca Juga: Tak Hanya Racuni Pujaan Hatinya, Pemuda Kediri Tega Setubuhi Sebelum Tewas
Kepada polisi, pelaku mengaku telah merencanakan sejak awal untuk meracuni korban. FA sengaja membeli racun potasium sianida sebelum ke tempat kos korban dan kemudian mengajaknya minum-minuman keras.
Racun tersebut dicampur ke miras saat korban keluar membeli makanan ringan. “Kemudian mencampurkan racun potas itu dengan minuman keras. Yang minuman itu ditujukan kepada korban,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor