SuaraJatim.id - Dua oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Tulungagung terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024. Keduanya diketahui menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin membenarkan adanya dua oknum Panwascam yang terlibat kecurangan tersebut. Keduanya sudah menjalani sidang etik dan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
"Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan (politik) tersebut," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Kedua oknum panwascam tersebut, yakni Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo.
Benteng Dwi statusnya merupakan Ketua Panwascam Boyolangu. Benteng dianggap lalai dalam menjaga surat suara.
Nama Benteng menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat dia saat ini maju sebagai calon komisioner KPU Tulungagung.
"Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," ungkapnya.
Sementara itu untuk Bagus Prasetiawan menjadi otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut. Bagus yang menerima "order" untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.
Bagus cukup aktif menawarkan permintaan pemindahan suara tersebut. "Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kediri dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023, Tips Puasa untuk Penderita Maag
Nurul menjelaskan, kasus ini terungkap dari sidang etik di KPU. Seorang oknum PPK di kecamatan sama sebelumnya telah lebih dulu dipecat. "Lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," kata Nurul.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Hasan dijanjikan Rp100 ribu untuk setiap suara yang digeser.
Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN