SuaraJatim.id - Dua oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Tulungagung terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024. Keduanya diketahui menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin membenarkan adanya dua oknum Panwascam yang terlibat kecurangan tersebut. Keduanya sudah menjalani sidang etik dan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
"Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan (politik) tersebut," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Kedua oknum panwascam tersebut, yakni Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kediri dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023, Tips Puasa untuk Penderita Maag
Benteng Dwi statusnya merupakan Ketua Panwascam Boyolangu. Benteng dianggap lalai dalam menjaga surat suara.
Nama Benteng menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat dia saat ini maju sebagai calon komisioner KPU Tulungagung.
"Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," ungkapnya.
Sementara itu untuk Bagus Prasetiawan menjadi otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut. Bagus yang menerima "order" untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.
Bagus cukup aktif menawarkan permintaan pemindahan suara tersebut. "Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Prabowo-Gibran Raih 16 Juta Suara, Unggul Nyaris di Semua Daerah
Nurul menjelaskan, kasus ini terungkap dari sidang etik di KPU. Seorang oknum PPK di kecamatan sama sebelumnya telah lebih dulu dipecat. "Lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," kata Nurul.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Hasan dijanjikan Rp100 ribu untuk setiap suara yang digeser.
Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang