SuaraJatim.id - Dua oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Tulungagung terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024. Keduanya diketahui menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin membenarkan adanya dua oknum Panwascam yang terlibat kecurangan tersebut. Keduanya sudah menjalani sidang etik dan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
"Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan (politik) tersebut," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).
Kedua oknum panwascam tersebut, yakni Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo.
Benteng Dwi statusnya merupakan Ketua Panwascam Boyolangu. Benteng dianggap lalai dalam menjaga surat suara.
Nama Benteng menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat dia saat ini maju sebagai calon komisioner KPU Tulungagung.
"Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," ungkapnya.
Sementara itu untuk Bagus Prasetiawan menjadi otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut. Bagus yang menerima "order" untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.
Bagus cukup aktif menawarkan permintaan pemindahan suara tersebut. "Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kediri dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023, Tips Puasa untuk Penderita Maag
Nurul menjelaskan, kasus ini terungkap dari sidang etik di KPU. Seorang oknum PPK di kecamatan sama sebelumnya telah lebih dulu dipecat. "Lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," kata Nurul.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Hasan dijanjikan Rp100 ribu untuk setiap suara yang digeser.
Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus.
Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier