Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 19 Maret 2024 | 07:05 WIB
Ilustrasi pemilu, pencoblosan di TPS (Freepik)

SuaraJatim.id - Dua oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Tulungagung terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024. Keduanya diketahui menggeser suara salah satu partai politik ke suara caleg.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin membenarkan adanya dua oknum Panwascam yang terlibat kecurangan tersebut. Keduanya sudah menjalani sidang etik dan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

"Kami telah sidangkan kasus ini dan hari ini pleno, hasilnya diputuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap saudara BP dan BDT karena telah terbukti terlibat dalam kecurangan (politik) tersebut," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).

Kedua oknum panwascam tersebut, yakni Bagus Prasetiawan dan Benteng Dwi Tamtomo.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kediri dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2023, Tips Puasa untuk Penderita Maag

Benteng Dwi statusnya merupakan Ketua Panwascam Boyolangu. Benteng dianggap lalai dalam menjaga surat suara.

Nama Benteng menjadi sorotan dalam kasus ini, mengingat dia saat ini maju sebagai calon komisioner KPU Tulungagung.

"Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," ungkapnya.

Sementara itu untuk Bagus Prasetiawan menjadi otak di balik tindakan curang oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut. Bagus yang menerima "order" untuk menggeser perolehan suara parpol ke suara caleg.

Bagus cukup aktif menawarkan permintaan pemindahan suara tersebut. "Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak," tegasnya.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Prabowo-Gibran Raih 16 Juta Suara, Unggul Nyaris di Semua Daerah

Nurul menjelaskan, kasus ini terungkap dari sidang etik di KPU. Seorang oknum PPK di kecamatan sama sebelumnya telah lebih dulu dipecat. "Lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," kata Nurul.

Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik. Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg. Hasan dijanjikan Rp100 ribu untuk setiap suara yang digeser.

Namun operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima Rp8 juta. Dalam sidang itu, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus.

Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada dua anggota panwascam.

Load More