SuaraJatim.id - Aksi meresahkan oknum debt collector abal-abal di Blitar berhasil digagalkan polisi. Tiga orang diamankan terkait dugaan pemerasan nasabah.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan tiga orang ditangkap, yakni berinisial HSM, EY, serta EZ warga Blitar. “Jadi ketiganya ini mengaku dact collector dari salah satu perusahaan pembiayaan,” ujarnya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (13/04/24).
Para pelaku yang mengaku dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi rumah nasabah. Ketiga orang tersebut berusaha menarik kendaraan korban.
Oknum mengaku debt collector ini juga menganiaya nasabah hingga terluka dan tidak berdaya. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian meminta untuk ditransfer uang Rp15 juta jika ingin dilepaskan.
“Jadi pelaku ini mengancam korbannya dengan cara menganiaya dan menarik kendaraannya kemudian korban diminta untuk membayar uang atau mentransfer uang senilai 15 juta,” bebernya.
Setelah permintaannya dituruti, pelaku kemudian melepas korban dan kendaraannya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku melakukan aksinya. Mereka terpaksa karena himpitan ekonomi. Mereka juga pengguna obat-obatan terlarang.
“Sindikat debt collector ini sudah beroperasi kurang lebih selama 10 tahun terakhir,” katanya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam melanggar Pasal 368 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ditinggal Mudik, Rumah Warga Blitar Rusak Parah Tertimpa Balon Udara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!