Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 20 April 2024 | 14:34 WIB
Ilustrasi gangguan eksibisionisme (Freepik/rito_succeed)

Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kontributor : Fisca Tanjung

Baca Juga: Heboh! Penampakan Harimau di JLS Blitar Bikin Geger, Ealah Ternyata

Load More