Ilustrasi gangguan eksibisionisme (Freepik/rito_succeed)
Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Heboh! Penampakan Harimau di JLS Blitar Bikin Geger, Ealah Ternyata
-
Gagal Mencuri, Maling Motor di Ponorogo Babak Belur Dihajar Warga
-
Tragis, Mobil Pengantar Pengantin Terjun ke Jurang, 1 Tewas dan 4 Luka-Luka
-
Aksi Viral Remaja Hadang Truk di Pantura Tuban Tuai Kecaman Warganet: Halal Dilindas
-
Akhir Kasus Adu Jotos Kru Bus dengan Pemudik di Jalanan Bojonegoro, Terungkap Pemicunya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
-
BRI dan BPKH Resmi Serahkan Banknotes SAR 152 Juta untuk Haji 2026
-
BRI Tawarkan Cicil Emas Praktis di BRImo, Bisa Digadai dan Dijual
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal