SuaraJatim.id - Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan obyek yang ada.
Sebagai informasi, obyek PBB adalah tanah atau bangunan yang menjadi subyek kewajiban pajak. Obyek bumi dalam PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
Sementara itu, obyek bangunan dalam PBB mencakup rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Adapun PBB merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar PBB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor obyek PBB, Selasa (19/12/2024).
Sektor tersebut di antaranya adalah perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB diberikan dalam dua kondisi. Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut akan diberikan diskon hingga 75 persen.
Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi diskon hingga 100 persen.
Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Baca Juga: Persik Bertekad Selesaikan Sisa Musim dengan Baik, Marcelo Rospide: Hidup Harus Berlanjut
Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
Selain dari dua kondisi tersebut, setiap individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar PBB tepat waktu atau paling lambat dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.
Cara bayar PBB di BRImo
1. Login BRImo dan pilih "Tagihan".
2. Klik "PBB".
Berita Terkait
-
BRI Tebar Promo Spesial di Hari Kartini, Belanja Baju Bisa Dapat Cashback 21%
-
Berdayakan Wanita, Program BRI Peduli BRInita Bantu Perekonomian Keluarga Indonesia
-
Berkat KUR Mikro BRI, Usaha Kue Kering Windayati di Sidoarjo Berkembang Pesat
-
Imbas Kalah Telak, Tiket Laga Persik Kediri vs Persita Tangerang Sepi Pembeli
-
Bebas Biaya Admin, Ini Cara Tarik Tunai di ATM Pakai Kartu Kredit BRI
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
-
Kemenangan Besar Timnas Indonesia U-23 atas Brunei Bisa Sia-sia Jika Ini Terjadi
-
Emas Antam Hari Ini Terjungkal, Harganya Tembus Rp 1.908.000/Gram
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
Terkini
-
Mitos Khasiat Ghaib Daun Sirih Hitam: Penangkal Ilmu Hitam yang Masih Dipercaya
-
Tahun ke-6 Berjalan, Gubernur Khofifah Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli
-
80 Orang Tewas, Polres Tulungagung Catat 539 Kasus Kecelakaan Selama Januari-Juni 2025
-
Pasar Gonjang-Ganjing? Ini 5 Jurus Investasi Saham & Reksadana Anti-Boncos untuk Pemula
-
Pemprov Jatim Perkuat Pemetaan Talent ASN dengan Teknologi AI untuk Cetak Pemimpin Masa Depan