SuaraJatim.id - Beredar video memperlihatkan seorang anak muda yang merengek nangis di depan ibunya. Dinarasikan dalam video pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di Surabaya.
Dia dijemput polisi usai melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Menur Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho membenarkan penangkapan tersebut. Aan menuturkan, sang pemuda yang diketahui bernama Andi Setiawan (28) warga Jalan Menur Pumpungan itu diamankan pada Rabu (24/04/2024) pukul 21.00 WIB.
Remaja yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor ADV hitam DK 2727 UBF yang terparkir di Jalan Menur gang 1/37.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Bela Warung Madura: Orang Kita Hidupnya Bisa Malam Kok
Sang pemilik sepeda motor memang tidak mengunci setirnya. Andi yang melihat kesempatan tersebut kemudian menuntunnya ke luar gang.
Andi sempat bertemu dengan tetangganya, Andre yang kebetulan melintas. Pelaku mengaku motornya mogok dan minta didorong. “Jadi sepeda motornya didorong hingga dititipkan di Waru,” kata Aan Dwi dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang di Jalan S. Parman, Waru, Sidoarjo. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya di kawasan Menur.
Polisi yang mendapat laporan adanya motor hilang, langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika kita olah TKP di lokasi, ada beberapa petunjuk yang menunjukan pelakunya adalah orang yang tidak jauh dari lokasi. Alhamdulillah setelah itu kita bisa ungkap dengan cepat,” katanya.
Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi
Pihaknya menjemput pelaku di rumahnya setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV.
Aan mengungkapkan, Andi merupakan residivis. Pelaku baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika. “Ngakunya baru sekali mencuri,” pungkas Aan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Laris Banget! Lagu 'Tak Segampang Itu' Tembus 500 Juta Streams di Spotify
-
Keluhkan Menu Makan Siang Gratis, Siswa SMA Mendadak Bikin Video Permintaan Maaf: Aneh Ya..
-
Segini Harga Boneka Upset Duck yang Dipamerkan Irish Bella dan Dua Anak Sambungnya
-
Viral Bocah SD Rela Tak Santap Menu Makan Siang Gratis Demi Ibunya, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Keaslian Jersey-nya Viral Dipertanyakan, Selebgram Ini Beri Balasan Menohok
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya