Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 29 April 2024 | 07:33 WIB
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat menjemput pelaku curanmor Surabaya. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Beredar video memperlihatkan seorang anak muda yang merengek nangis di depan ibunya. Dinarasikan dalam video pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di Surabaya.

Dia dijemput polisi usai melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Menur Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho membenarkan penangkapan tersebut. Aan menuturkan, sang pemuda yang diketahui bernama Andi Setiawan (28) warga Jalan Menur Pumpungan itu diamankan pada Rabu (24/04/2024) pukul 21.00 WIB.

Remaja yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor ADV hitam DK 2727 UBF yang terparkir di Jalan Menur gang 1/37.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Bela Warung Madura: Orang Kita Hidupnya Bisa Malam Kok

Sang pemilik sepeda motor memang tidak mengunci setirnya. Andi yang melihat kesempatan tersebut kemudian menuntunnya ke luar gang.

Andi sempat bertemu dengan tetangganya, Andre yang kebetulan melintas. Pelaku mengaku motornya mogok dan minta didorong. “Jadi sepeda motornya didorong hingga dititipkan di Waru,” kata Aan Dwi dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).

Motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang di Jalan S. Parman, Waru, Sidoarjo. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya di kawasan Menur.

Polisi yang mendapat laporan adanya motor hilang, langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika kita olah TKP di lokasi, ada beberapa petunjuk yang menunjukan pelakunya adalah orang yang tidak jauh dari lokasi. Alhamdulillah setelah itu kita bisa ungkap dengan cepat,” katanya.

Baca Juga: Persik Kediri Rotasi Pemain Lawan Persebaya, Saatnya yang Jarang Jarang Main Unjuk Gigi

Pihaknya menjemput pelaku di rumahnya setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV.

Aan mengungkapkan, Andi merupakan residivis. Pelaku baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika. “Ngakunya baru sekali mencuri,” pungkas Aan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.

Load More