SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman bersalah yang termuat dalam putusan kasasi MA nomor 277 K/Pid/2024. Keduanya divonis dua tahun penjara.
Diketahui, kedua kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai satu kreditur, yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar menjadi pailit.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating angkat bicara mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, sampai sekarang kedua orang itu belum mendapatkan sanksi apapun dari organisasi. Sebab, menurutnya banyak tahapan untuk memberikan sanksi kepada anggota AKPI.
Sanksi yang diberikan juga dari teringan berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara sampai pada pemberhentian permanen.
“Kita punya dewan etik. Ada persidangannya juga. Ada juga bandingnya. Nah, itu harus dilewati. Tetapi, untuk bisa sampai ke tahap itu, harus melalui mekanisme laporan terlebih dahulu,” kata Imran, Senin (6/5/2024).
Bukannya AKPI tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Akan tetapi, aturan yang berlaku di organisasi tersebut hukuman etik harus dilakukan berdasarkan laporan. Pun sampai saat ini, dari sekitar 700 PKPU yang dilakukan kurator dalam setahun, tidak sampai satu persen yang berujung pada pidana.
Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada, organisasi kurator ini melakukan penjaringan yang sangat ketat terhadap setiap calon anggotanya. Bahkan sebelum ujian, akan ada pendidikan yang dilakukan selama dua minggu.
“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Kami memberikan edukasi kepada calon kurator. Terkait aturannya seperti apa. Serta mekanismenya. Kami jelaskan semua. Setelah itu baru ujian. Kami ini terkenal organisasi yang paling sulit untuk lolos,” ungkapnya.
Baca Juga: Merpati Airlines Pailit, Tagihan Kreditur Capai Rp3,5 Triliun
Pendidikan ini merupakan bagian untuk mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan anggota AKPI. "Tetapi, itu kembali lagi ke pribadinya. Kita sudah membekali mereka berbagai pengetahuan tentang kurator sebelum mereka bekerja sebagai kurator,” tegasnya.
Sebelumnya, dua korator dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Keduanya dijerat pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hak Jawab:
- Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "PUtusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat "1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit".
- Bahwa tindakan klien kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit.
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya