SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman bersalah yang termuat dalam putusan kasasi MA nomor 277 K/Pid/2024. Keduanya divonis dua tahun penjara.
Diketahui, kedua kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai satu kreditur, yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar menjadi pailit.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating angkat bicara mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, sampai sekarang kedua orang itu belum mendapatkan sanksi apapun dari organisasi. Sebab, menurutnya banyak tahapan untuk memberikan sanksi kepada anggota AKPI.
Sanksi yang diberikan juga dari teringan berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara sampai pada pemberhentian permanen.
“Kita punya dewan etik. Ada persidangannya juga. Ada juga bandingnya. Nah, itu harus dilewati. Tetapi, untuk bisa sampai ke tahap itu, harus melalui mekanisme laporan terlebih dahulu,” kata Imran, Senin (6/5/2024).
Bukannya AKPI tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Akan tetapi, aturan yang berlaku di organisasi tersebut hukuman etik harus dilakukan berdasarkan laporan. Pun sampai saat ini, dari sekitar 700 PKPU yang dilakukan kurator dalam setahun, tidak sampai satu persen yang berujung pada pidana.
Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada, organisasi kurator ini melakukan penjaringan yang sangat ketat terhadap setiap calon anggotanya. Bahkan sebelum ujian, akan ada pendidikan yang dilakukan selama dua minggu.
“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Kami memberikan edukasi kepada calon kurator. Terkait aturannya seperti apa. Serta mekanismenya. Kami jelaskan semua. Setelah itu baru ujian. Kami ini terkenal organisasi yang paling sulit untuk lolos,” ungkapnya.
Baca Juga: Merpati Airlines Pailit, Tagihan Kreditur Capai Rp3,5 Triliun
Pendidikan ini merupakan bagian untuk mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan anggota AKPI. "Tetapi, itu kembali lagi ke pribadinya. Kita sudah membekali mereka berbagai pengetahuan tentang kurator sebelum mereka bekerja sebagai kurator,” tegasnya.
Sebelumnya, dua korator dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Keduanya dijerat pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hak Jawab:
- Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "PUtusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat "1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit".
- Bahwa tindakan klien kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit.
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat