SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman bersalah yang termuat dalam putusan kasasi MA nomor 277 K/Pid/2024. Keduanya divonis dua tahun penjara.
Diketahui, kedua kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai satu kreditur, yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar menjadi pailit.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating angkat bicara mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, sampai sekarang kedua orang itu belum mendapatkan sanksi apapun dari organisasi. Sebab, menurutnya banyak tahapan untuk memberikan sanksi kepada anggota AKPI.
Sanksi yang diberikan juga dari teringan berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara sampai pada pemberhentian permanen.
“Kita punya dewan etik. Ada persidangannya juga. Ada juga bandingnya. Nah, itu harus dilewati. Tetapi, untuk bisa sampai ke tahap itu, harus melalui mekanisme laporan terlebih dahulu,” kata Imran, Senin (6/5/2024).
Bukannya AKPI tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Akan tetapi, aturan yang berlaku di organisasi tersebut hukuman etik harus dilakukan berdasarkan laporan. Pun sampai saat ini, dari sekitar 700 PKPU yang dilakukan kurator dalam setahun, tidak sampai satu persen yang berujung pada pidana.
Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada, organisasi kurator ini melakukan penjaringan yang sangat ketat terhadap setiap calon anggotanya. Bahkan sebelum ujian, akan ada pendidikan yang dilakukan selama dua minggu.
“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Kami memberikan edukasi kepada calon kurator. Terkait aturannya seperti apa. Serta mekanismenya. Kami jelaskan semua. Setelah itu baru ujian. Kami ini terkenal organisasi yang paling sulit untuk lolos,” ungkapnya.
Baca Juga: Merpati Airlines Pailit, Tagihan Kreditur Capai Rp3,5 Triliun
Pendidikan ini merupakan bagian untuk mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan anggota AKPI. "Tetapi, itu kembali lagi ke pribadinya. Kita sudah membekali mereka berbagai pengetahuan tentang kurator sebelum mereka bekerja sebagai kurator,” tegasnya.
Sebelumnya, dua korator dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Keduanya dijerat pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hak Jawab:
- Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "PUtusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat "1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit".
- Bahwa tindakan klien kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit.
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!