- PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan berada dalam keadaan pailit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 (dua) Kreditor Konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021 /PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022 (untuk elanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Kepailitan").
- Jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp.77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta) dan Hadi Sutiono sebesar Rp.89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribU seratus enam puluh empat rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum menqikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap.
- Putusan perdata daftar piutang tetap (putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021 /PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Ppilit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (resjudicata/inkracht van qewiisde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024).
- Karena itu, dalam perkara pidana Klien Kami a quo telah terdapat "saling pertentanqan putusan" antara putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung o. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo. PUtusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PlD/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024).
Baca Juga: Merpati Airlines Pailit, Tagihan Kreditur Capai Rp3,5 Triliun
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset