SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman bersalah yang termuat dalam putusan kasasi MA nomor 277 K/Pid/2024. Keduanya divonis dua tahun penjara.
Diketahui, kedua kurator tersebut menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven, serta hanya mempunyai satu kreditur, yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar menjadi pailit.
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating angkat bicara mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, sampai sekarang kedua orang itu belum mendapatkan sanksi apapun dari organisasi. Sebab, menurutnya banyak tahapan untuk memberikan sanksi kepada anggota AKPI.
Baca Juga: Merpati Airlines Pailit, Tagihan Kreditur Capai Rp3,5 Triliun
Sanksi yang diberikan juga dari teringan berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara sampai pada pemberhentian permanen.
“Kita punya dewan etik. Ada persidangannya juga. Ada juga bandingnya. Nah, itu harus dilewati. Tetapi, untuk bisa sampai ke tahap itu, harus melalui mekanisme laporan terlebih dahulu,” kata Imran, Senin (6/5/2024).
Bukannya AKPI tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Akan tetapi, aturan yang berlaku di organisasi tersebut hukuman etik harus dilakukan berdasarkan laporan. Pun sampai saat ini, dari sekitar 700 PKPU yang dilakukan kurator dalam setahun, tidak sampai satu persen yang berujung pada pidana.
Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada, organisasi kurator ini melakukan penjaringan yang sangat ketat terhadap setiap calon anggotanya. Bahkan sebelum ujian, akan ada pendidikan yang dilakukan selama dua minggu.
“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Kami memberikan edukasi kepada calon kurator. Terkait aturannya seperti apa. Serta mekanismenya. Kami jelaskan semua. Setelah itu baru ujian. Kami ini terkenal organisasi yang paling sulit untuk lolos,” ungkapnya.
Pendidikan ini merupakan bagian untuk mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan anggota AKPI. "Tetapi, itu kembali lagi ke pribadinya. Kita sudah membekali mereka berbagai pengetahuan tentang kurator sebelum mereka bekerja sebagai kurator,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Irma Suryani Minta Pemerintah Tegas ke Sritex: Punya 11 Anak Perusahaan, Kok THR Karyawan Ditanggung Pemerintah?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar