SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AW (35), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan merupadaksa menantunya yang berinisial JN (17).
Korban sudah menikah dengan anak tiri pelaku dan tinggal serumah bersama tersangka. “Korban berusia 17 tahun 11 bulan tapi sudah menikah dengan anak tiri AW," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (22/5/2024).
Peristiwa rupadaksa tersebut terjadi pada Kamis (16/5/2024). Saat itu kondisi rumah sedang sepi. Anggota keluarga lainnya tengah liburan, sedangkan suami korban mencari pekerjaan di Surabaya.
Melihat kondisi rumah yang tidak ada orang, pelaku kemudian melancarkan aksinya. AW menghampiri korban dan menodongkan pisau.
“Saat itu, korban sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengan cara memegang leher korban dan menondongkan sebilah pisau. Sehingga korban mengiyakan permintaan mertuanya tersebut,” kata Nova.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada sumainya. Tak terima, suaminya yang merupakan anak tiri pelaku langsung pulang ke Mojokerto.
Semua keluarga dikumpulkan untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
“Suami korban akhirnya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami juga menyita barang bukti sejumlah pakaian tersangka dan korban saat kejadian serta sebilah pisau sepanjang 28 cm,” jelasnya.
Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Mojokerto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!