SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Ratnadi Ismaon memastikan Raperda KTR tidak melarang orang merokok. Melainkan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan yang sehat.
"Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Beberapa kawasan tanpa rokok yang dimaksud ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Sedangkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan lainnya diperbolehkan menyediakan lokasi untuk merokok, tentunya dengan sejumlah syarat.
Tempat merokok haruslah terbuka, terpisah dengan ruang utama dan lainnya yang dipakai untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan, dan rumah.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023.
Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional.
Baca Juga: DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku
Pembentukan Raperda ini didasarkan dengan tingginya perokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak