Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 27 Mei 2024 | 21:42 WIB
Plang kawasan tanpa rokok (Screenshot Youtube DW Indonesia)

SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Ratnadi Ismaon memastikan Raperda KTR tidak melarang orang merokok. Melainkan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan yang sehat.

"Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.

Beberapa kawasan tanpa rokok yang dimaksud ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Baca Juga: DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku

Sedangkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan lainnya diperbolehkan menyediakan lokasi untuk merokok, tentunya dengan sejumlah syarat.

Tempat merokok haruslah terbuka, terpisah dengan ruang utama dan lainnya yang dipakai untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan, dan rumah.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023.

Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional.

Baca Juga: Kader Gerindra Ini Punya Potensi Jadi Cawagub Khofifah di Pilgub Jatim

Pembentukan Raperda ini didasarkan dengan tingginya perokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

Load More