
SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Ratnadi Ismaon memastikan Raperda KTR tidak melarang orang merokok. Melainkan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan yang sehat.
"Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Beberapa kawasan tanpa rokok yang dimaksud ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Baca Juga: DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku
Sedangkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan lainnya diperbolehkan menyediakan lokasi untuk merokok, tentunya dengan sejumlah syarat.
Tempat merokok haruslah terbuka, terpisah dengan ruang utama dan lainnya yang dipakai untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan, dan rumah.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023.
Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional.
Baca Juga: Kader Gerindra Ini Punya Potensi Jadi Cawagub Khofifah di Pilgub Jatim
Pembentukan Raperda ini didasarkan dengan tingginya perokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak