SuaraJatim.id - DPRD Jatim mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Ratnadi Ismaon memastikan Raperda KTR tidak melarang orang merokok. Melainkan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan yang sehat.
"Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Beberapa kawasan tanpa rokok yang dimaksud ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Sedangkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan lainnya diperbolehkan menyediakan lokasi untuk merokok, tentunya dengan sejumlah syarat.
Tempat merokok haruslah terbuka, terpisah dengan ruang utama dan lainnya yang dipakai untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan, dan rumah.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023.
Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional.
Baca Juga: DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku
Pembentukan Raperda ini didasarkan dengan tingginya perokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat