SuaraJatim.id - Semua fraksi di DPRD Jatim sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Fraksi-fraksi menilai Raperda KTR dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat bukan perokok menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Kendati demikian, fraksi-fraksi tetap memberikan catatan terhadap penyusunan Raperda KTR.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, ada beberapa catatan, misalkan penambahan kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja terhadap kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Pengawasan di tempat umum dan lainnya menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja. Kemudian terkait denda uang disarankan untuk dikurangi, agar raperda ini bisa ditegakkan.
“Pembentukan peraturan daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” kata Ratnadi Ismaon.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib mengusulkan agar raperda ini melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dia juga menekankan agar partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah, anggota satuan tugas (satgas) penegak KTR perlu tetap dipertahankan dalam pembahasan.
Berikutnya, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok. “Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” kata Satib.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad menyarankan untuk sanksi, terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. "Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang," katanya Hasan Irsyad.
Baca Juga: DPRD Jatim Sebut Raperda KTR Bukan untuk Melarang Merokok
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kewenangan provinsi dan juga dorongan kepada kabupaten/kota dalam mengefektifkan penerapan Perda KTR di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Sama-Sama Berisiko Bagi Kesehatan, Apa Bedanya Shisha dan Vape?
-
Legislator Nilai Wacana Kebijakan Rokok Baru Bisa Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
-
Kemasan Rokok Polos Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Malah Ancam Pekerja Kreatif
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik