SuaraJatim.id - Semua fraksi di DPRD Jatim sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Fraksi-fraksi menilai Raperda KTR dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat bukan perokok menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Kendati demikian, fraksi-fraksi tetap memberikan catatan terhadap penyusunan Raperda KTR.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, ada beberapa catatan, misalkan penambahan kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja terhadap kawasan tanpa rokok.
Pengawasan di tempat umum dan lainnya menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja. Kemudian terkait denda uang disarankan untuk dikurangi, agar raperda ini bisa ditegakkan.
“Pembentukan peraturan daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” kata Ratnadi Ismaon.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib mengusulkan agar raperda ini melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dia juga menekankan agar partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah, anggota satuan tugas (satgas) penegak KTR perlu tetap dipertahankan dalam pembahasan.
Berikutnya, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok. “Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” kata Satib.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad menyarankan untuk sanksi, terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. "Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang," katanya Hasan Irsyad.
Baca Juga: Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kewenangan provinsi dan juga dorongan kepada kabupaten/kota dalam mengefektifkan penerapan Perda KTR di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Terkini
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total