SuaraJatim.id - Semua fraksi di DPRD Jatim sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Fraksi-fraksi menilai Raperda KTR dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat bukan perokok menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Kendati demikian, fraksi-fraksi tetap memberikan catatan terhadap penyusunan Raperda KTR.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, ada beberapa catatan, misalkan penambahan kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja terhadap kawasan tanpa rokok.
Pengawasan di tempat umum dan lainnya menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja. Kemudian terkait denda uang disarankan untuk dikurangi, agar raperda ini bisa ditegakkan.
“Pembentukan peraturan daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” kata Ratnadi Ismaon.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib mengusulkan agar raperda ini melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dia juga menekankan agar partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah, anggota satuan tugas (satgas) penegak KTR perlu tetap dipertahankan dalam pembahasan.
Berikutnya, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok. “Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” kata Satib.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad menyarankan untuk sanksi, terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. "Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang," katanya Hasan Irsyad.
Baca Juga: Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kewenangan provinsi dan juga dorongan kepada kabupaten/kota dalam mengefektifkan penerapan Perda KTR di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend