SuaraJatim.id - Semua fraksi di DPRD Jatim sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Fraksi-fraksi menilai Raperda KTR dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat bukan perokok menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Kendati demikian, fraksi-fraksi tetap memberikan catatan terhadap penyusunan Raperda KTR.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, ada beberapa catatan, misalkan penambahan kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja terhadap kawasan tanpa rokok.
Pengawasan di tempat umum dan lainnya menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja. Kemudian terkait denda uang disarankan untuk dikurangi, agar raperda ini bisa ditegakkan.
“Pembentukan peraturan daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” kata Ratnadi Ismaon.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib mengusulkan agar raperda ini melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dia juga menekankan agar partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah, anggota satuan tugas (satgas) penegak KTR perlu tetap dipertahankan dalam pembahasan.
Berikutnya, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok. “Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” kata Satib.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad menyarankan untuk sanksi, terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. "Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang," katanya Hasan Irsyad.
Baca Juga: Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kewenangan provinsi dan juga dorongan kepada kabupaten/kota dalam mengefektifkan penerapan Perda KTR di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih