SuaraJatim.id - Semua fraksi di DPRD Jatim sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Fraksi-fraksi menilai Raperda KTR dibutuhkan untuk menjamin hak masyarakat bukan perokok menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Kendati demikian, fraksi-fraksi tetap memberikan catatan terhadap penyusunan Raperda KTR.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, ada beberapa catatan, misalkan penambahan kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja terhadap kawasan tanpa rokok.
Pengawasan di tempat umum dan lainnya menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja. Kemudian terkait denda uang disarankan untuk dikurangi, agar raperda ini bisa ditegakkan.
“Pembentukan peraturan daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” kata Ratnadi Ismaon.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib mengusulkan agar raperda ini melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dia juga menekankan agar partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah, anggota satuan tugas (satgas) penegak KTR perlu tetap dipertahankan dalam pembahasan.
Berikutnya, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok. “Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” kata Satib.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad menyarankan untuk sanksi, terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. "Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang," katanya Hasan Irsyad.
Baca Juga: Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kewenangan provinsi dan juga dorongan kepada kabupaten/kota dalam mengefektifkan penerapan Perda KTR di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik