SuaraJatim.id - Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalankan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (13/6/2024).
Keduanya terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemkab Probolinggo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, gratifikasi yang dilakukan kedua terdakwa itu sekitar Rp150 miliar. Sementara TPPU-nya sebanyak Rp106 miliar.
Gratifikasi itu didapatkan terdakwa dari sejumlah orang dan instansi. Mulai dari kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD) sampai pihak swasta.
Hasilnya, oleh terdakwa dibelikan sejumlah barang, seperti emas, polis asuransi dan tanah yang diatasnamakan orang atau pihak lain. Mulai dari yayasan, pondok pesantren (Ponpes), serta salah satu organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan di Probolinggo.
Hal itulah yang menjadi dasar JPU KPK Arif Suhermanto mendakwa keduanya dengan pasal 12B tentang gratifikasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Karena, semua gratifikasi itu diterima kedua terdakwa selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Menurut jaksa, semua aset yang dibeli terdakwa itu untuk menghilangkan jejak gratifikasi.
Arif juga mengaku akan mendatangkan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari. “Ada lebih 100 saksi mas,” ucapnya usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi tidak menerima dengan dakwaan jaksa itu. Ia bersama tim penasihat hukum kedua terdakwa akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang berikutnya. “Kami akan melakukan eksepsi mas,” ungkapnya.
Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan sangat dipaksakan. Karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi. Tetapi kesalahannya dibebankan kepada kliennya.
Baca Juga: Profil Timbul Prihanjoko, Bupati Probolinggo 18 Hari
“Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren dan sumbangan sapi kurban. Bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.
Terdakwa Hasan meminta keadilan dalam perkaranya. Ia mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan yang dibacakan itu bukan gratifikasi maupun TPPU. Melainkan sumbangan untuk salah satu ormas keagamaan dan pondok pesantren.
“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum. Saya ajukan eksepsi,” tegasnya.
Perkara yang dijalankan mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu merupakan perkara kedua kalinya. Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi