SuaraJatim.id - Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aksi sindikat pencurian motor di Asrama Polisi (Aspol) Ketintang. Dua pelaku ditangkap berikut bersama penadahnya yang seorang wanita.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang korban pada Selasa (9/1/2024) yang kehilangan Yamaha Lexi merah bernopol L 2641 BAE.
"Sekitar pukul 14.15 WIB, motor saat itu di parkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setir. Kemudian korban keluar rumah naik mobil untuk menjemput anaknya sekolah," ujar Hendro, Rabu (19/6/2024).
Setelah pulang menjemput anaknya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah. Dia juga baru sadar bahwa STNK motor diletakkan dalam jok. "Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dimulai dari TKP, interogasi saksi-saksi," terangnya.
Penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil. Tim Resmob mendapat informasi keberadaan IAF (27) warga Jalan Banyu Urip, Surabaya yang sedang sembunyi di Nganjuk. "Tersangka IAF yang berada di kos-kosan Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan," jelas Hendro.
Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan. Pasalnya, berdasar alat bukti, IAF tidak beraksi seorang diri. Berdasar keterangan IAF, pengembangan membawa Tim Resmob ke sebuah rumah di Jalan Kebonsari, Surabaya untuk mengamankan DR (26).
"Tim melakukan pengembangan pada kedua tersangka ke Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, untuk mencari penadah motor milik korban," paparnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang wanita berinisial ML (45) sebagai penadah dapat diamankan beserta barang bukti kwitansi jual-beli motor milik korban. Mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, IAF mengaku menjual motor curian itu bersama DR kepada ML seharga Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi berdua. IAF mendapat Rp3 juta, sedangkan DR Rp1 juta.
Baca Juga: Viral Emak-emak di Sidoarjo Curi Daging Kurban, Warganet: Kok Gak Takut Karma
"Kemudian oleh ML motor itu dijual lagi melalui jual-beli online dengan harga Rp5 juta," tambah Hendro.
Dari catatan polisi, IAF merupakan seorang residivis Tahun 2019 dan 2020, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara dalam kasus curanmor ini, IAF dan DR telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.
Pertama, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.45 WIB di Warkop Barokah, Jalan Ngagel Rejo Kidul. Kedua, pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mustika Baru, Ngagel. Dan ketiga, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di Aspol Ketintang.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker
-
BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Anak Sekolah Kini Lebih Aman Menyeberang
-
BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026, Cukup Bayar Rp5.000!
-
Luka Bakar Kritis, 2 Korban Karhutla Bromo Bertaruh Nyawa di Meja Operasi RSUD Soetomo
-
Geger Isu Santet di Lumajang Berujung Tuntutan Sumpah Pocong, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya