SuaraJatim.id - Polisi memburu penyebar video syur yang diperankan pelajar salah satu SMA di Magetan. Video tersebut sempat viral dan bikin warga gerah.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, ada pihak yang merasa dirugikan atas video tersebut, sehingga melaporkannya ke kepolisian.
Dia mengaku telah menerima laporan tersebut. "Saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (19/06/2024)
Hanya saja, Kuncahyo enggan merinci pelapor video syur pelajar Magetan tersebut. Dia hanya menegaskan saat ini kasus tersebut tengah didalami.
"Kami tidak bisa beberkan pelapornya siapa. Yang jelas, laporan sudah kami terima dan saat ini sudah kami selidiki," katanya.
Kuncahyo menyebut, merekam dan menyebarkan video persetubuhan anak di bawah umur ada hukumannya.
"Perkara yang mungkin terjadi dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," katanya.
"Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
Baca Juga: Bikin Greget! Momen Motor dan Mobil Nekat Terobos Perlintasan Kereta di Pasuruan
“Kami harap, orang tua selalu mengedukasi tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak untuk bijak dalam menggunakan internet dan media sosial,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak