Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Juni 2024 | 22:16 WIB
ilustrasi video syur

SuaraJatim.id - Polisi memburu penyebar video syur yang diperankan pelajar salah satu SMA di Magetan. Video tersebut sempat viral dan bikin warga gerah.

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, ada pihak yang merasa dirugikan atas video tersebut, sehingga melaporkannya ke kepolisian.

Dia mengaku telah menerima laporan tersebut. "Saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (19/06/2024)

Hanya saja, Kuncahyo enggan merinci pelapor video syur pelajar Magetan tersebut. Dia hanya menegaskan saat ini kasus tersebut tengah didalami.

Baca Juga: Bikin Greget! Momen Motor dan Mobil Nekat Terobos Perlintasan Kereta di Pasuruan

"Kami tidak bisa beberkan pelapornya siapa. Yang jelas, laporan sudah kami terima dan saat ini sudah kami selidiki," katanya.

Kuncahyo menyebut, merekam dan menyebarkan video persetubuhan anak di bawah umur ada hukumannya.

"Perkara yang mungkin terjadi dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," katanya.

"Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga: Viral Emak-emak di Sidoarjo Curi Daging Kurban, Warganet: Kok Gak Takut Karma

“Kami harap, orang tua selalu mengedukasi tentang bahaya konten asusila dan pentingnya melindungi anak untuk bijak dalam menggunakan internet dan media sosial,” katanya.

Load More