Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 23 Juni 2024 | 07:45 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

“Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya.

Load More