SuaraJatim.id - Polda Jatim telah menatapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Briptu FN terancam pelanggaran pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, gelar perkara telah dilakukan gelar perkara usai Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Polres Mojokerto tersebut ditetapkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Mengingat yang bersangkutan ini memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya, Senin (10/6/2024).
Dia juga menjelaskan ada hak privasi dalam kasus KDRT yang tidak semua bisa diungkap ke media. Karena itu Dirmanto meminta untuk menghormati hal tersebut.
"Tolong dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait kasus KDRT ini," ucapnya.
Pada kasus Briptu FN, Dirmanto mengungkapkan tersangka sudah berusaha menolong korban sekuat tenaga. Hal itu terlihat dari luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan maupun tangan di sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuh mengalami luka-luka. "Akibat terbakar kemudian juga sudah dilakukan visum," terangnya.
Kepolisian memastikan, saat ini ada 5 saksi dan 2 ahli yang saat ini diperiksa, serta diminta keterangan dalam kasus ini.
Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel, Ini Alasannya
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater," bebernya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk menyaring informasi yang masuk. Dirmanto kembali mengingatkan mengenai gak privasi atas kasus tersebut.
"Kemudian satu hal lagi rekan-rekan sekalian terkait informasi yang tersebar liat di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi tolong disampaikan kepada warga netizen. Jangan mengupload informasi informasi yang tidak terverifikasi ada aturan yang mengatur terkait hal hal privasi kepada kasus ini," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan