SuaraJatim.id - Rumah sudah dibayar lunas, tapi, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan belum juga diberikan oleh pengembang. Warga di Perumahan Cangkringsari Sidoarjo melaporkan PT Sumber Surya Abadi (SSA) ke Polda Jatim.
Dewi Mufidiyah, salah satu warga perumahan Cangkringsari Sidoarjo mengatakan, 25 kepala keluarga yang tinggal di perumahan itu merasa ditipu. Mereka digantung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari 5 tahun.
Dia mengeklaim telah melunasi cicilan rumah tersebut kepada pengembang. Sayangnya, sampai sekarang sertifikat rumah belum juga diserahkan.
“Saya mewakili warga lain dari Perumahan Cangkringsari, telah melaporkan PT SSA atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim. Setelah sekian lama, kami masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang kami bayar,” kata Dewi, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Jembatan Kedungpeluk Sidoarjo Ambruk, Terungkap Penyebabnya
Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum Dewi menceritakan, awalnya kliennya itu membeli rumah di perumahan tadi dengan sistem 'in house' melalui PT Barokah Jaya. Cicilan juga sudah selesai.
Namun ketika menagih sertifikat, pihak pengembang menyuruh pindah rumah ukuran yang lebih besar dengan top up senilai Rp60 juta. “Sampai saat ini sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan,” terangnya.
Sebelumnya, kasus itu sudah bergulir di ranah perkara niaga. Pengembang digugat secara perdata oleh Udin Suyono, Siti Khotijah, Ninik Andayani, Dwi Rah Adi Nugroho, dan Imam Hanafi melalui Pengadilan Niaga Sidoarjo.
Hasil putusannya, developer dinilai telah wanprestasi. Serta diwajibkan mengurus dokumen dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya. Juga menyerahkan SHM kepada penggugat yang merupakan warga perumahan tersebut.
Putusan itu tak membuat pihak pengembang segera memberikan keabsahan aset. Hal itu membuat semua warga resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih kredit menghentikan pembayaran cicilan. Hal itu dilakukan sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.
Baca Juga: DPRD Jatim Rapat dengan Polda Bahas Pilkada, Petakan Potensi Kerawanan
Sementara itu, Heru Purnomo, pengacara PT Sumber Surya Abadi mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat sedang berlangsung. Surat tanah sudah SHGB tinggal dipecah-pecah menjadi SHM.
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Menteri PKP, Gubernur Jabar & Wagub Kaltim Bahas Percepatan Perumahan Berkelanjutan
-
CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?
-
Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan