SuaraJatim.id - Pria berinisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan polisi, usai membawa kabur uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace milik seorang Kepala Desa di Kecamatan Gending.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Kepala Humas sementara Iptu Zainullah mengatakan, MS ditangkap usai dilaporkan korbannya berinisial S.
"Hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap seorang warga Sumberwetan terkait kasus penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gending. MS ditangkap di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00 WIB," ujarnya dilansir dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Sabtu (21/7/2024).
Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku bekerja sama pada 2022. Kemudian S menitipkan 2 mobil, Elf dan Hi Ace kepada MS.
Baca Juga: Terungkap Kronologi dan Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Gegara Judi Online
Kebetulan MS memiliki perusahaan persewaan mobil Exotic Java Adventure. Awalnya, pembayaran uang lancar diberikan kepada korban.
Akan tetapi, mulai pertengahan Agustus sampai Desember 2023, pembayaran mulai tersendat. Hingga tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp57 juta.
S berusaha menagih namun selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke kepolisian.
Tak lama setelah itu, polisi menangkap MS dan mengamankan berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA ke rekening MS sebesar Rp57.150.000.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa MS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online di "Gates Olympus". Awalnya hanya mengisi saldo sebesar Rp500 ribu, namun karena penasaran, MS kembali mengisi hingga total mencapai Rp57 juta.
Baca Juga: Terima Endors Judi Online, Selebgram Tulungagung Terancam Penjara 10 Tahun
"Atas perbuatannya, MS akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Usut Kades Main Judol Pakai Dana Desa, Menteri Yandri Minta Bekingan Polri-Kejagung: Tindak Tegas Biar Jera!
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Lawan Judi Online, KKN Unila Sosialisasikan Bahaya Judol di Kampung Lingai
-
Tragedi Keluarga Tewas di Tangerang karena Judol, DPR Desak Darurat Nasional Judi Online!
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak