SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif PT Industri Kereta Api (INKA) di negara Republik Demkoratik Kongo.
Kejati Jatim menemukan dugaan PT INKA menghabiskan uang mencapai sekitar Rp28 miliar untuk proyek tersebut. Untuk mengetahui berapa kerugian negara, Kejati Jatim masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, ada enam orang auditor bersertifikat yang sedang membantu mengaudit.
"Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara, tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).
Pihaknya mengaku masih terus berupaya untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Mia yakin oknum yang terlibat dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikannya sesegera mungkin," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2020, ketika itu PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Proyek tersebut membutuhkan pengerjaan proyek lain berupa sarana pendukung, yakni energi listrik di Kota Kinshasa.
INKA melalui PT INKA Multi Solusi bersama TSG Utama yang diduga masih ada kaitannya dengan perusahaan lain sebagai fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura.
Perusahaan tersebut diberi nama JV TSG Infrastructure yang akan mengerjakan pra sarana penyediaan energi listrik. PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Mahhud Pilih Mundur dari Bursa Cabup Bangkalan
Namun, pengerjaan pekerjaan penyediaan energi listrik tidak pernah terealisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!