SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif PT Industri Kereta Api (INKA) di negara Republik Demkoratik Kongo.
Kejati Jatim menemukan dugaan PT INKA menghabiskan uang mencapai sekitar Rp28 miliar untuk proyek tersebut. Untuk mengetahui berapa kerugian negara, Kejati Jatim masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, ada enam orang auditor bersertifikat yang sedang membantu mengaudit.
"Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara, tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).
Pihaknya mengaku masih terus berupaya untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Mia yakin oknum yang terlibat dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikannya sesegera mungkin," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2020, ketika itu PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Proyek tersebut membutuhkan pengerjaan proyek lain berupa sarana pendukung, yakni energi listrik di Kota Kinshasa.
INKA melalui PT INKA Multi Solusi bersama TSG Utama yang diduga masih ada kaitannya dengan perusahaan lain sebagai fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura.
Perusahaan tersebut diberi nama JV TSG Infrastructure yang akan mengerjakan pra sarana penyediaan energi listrik. PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Mahhud Pilih Mundur dari Bursa Cabup Bangkalan
Namun, pengerjaan pekerjaan penyediaan energi listrik tidak pernah terealisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi