Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 29 Juli 2024 | 20:41 WIB
Kondisi sepi Kantor PN Surabaya di Kota Surabaya Jawa Timur [suara.com/Achmad Ali]

“Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” katanya.

Load More