SuaraJatim.id - Vonis bebas yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur menyorot perhatian publik.
Pihak PN Surabaya angkat bicara mengenai putusan yang diketuai majelis hakim, Erintuah Damanik.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan pemeriksaan terhadap Damanik bukanlah wewenangnya. Dia mengungkapkan badan pengawasan MA atau Pengadilan Tinggi (PT) yang berhak melakukan pemeriksaan, klarifikasi maupun verifikasi.
“Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: ICRW Soroti Putusan Bebas Ronald Tannur: Hukum di Negeri ini Sudah Sakit Parah
Karena itu, Alex menyebutkan Damanik tetap berdinas seperti biasanya. Belum ada keputusan apapun usai vonis bebas Ronald Tannur.
"Sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” katanya.
Tidak hanya Damanik, kedua hakim yang menangani kasus tersebut juga masih tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.
Alex menjelaskan, ada prosedur sebelum menonaktifkan seorang hakim, yakni dinyatakan melanggar dulu. Tentunya dengan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dua tahap, yakni dari eksternal dari Komisi Yudisial (KY). Apabila KY sudah turun, artinya badan pengawas (bawas) tidak ada lagi pemeriksaan.
Baca Juga: Hakim Demanik Dipanggil PT Jatim, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur?
Begitu pun sebaliknya. Jika salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.
“Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
-
Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Skandal Memalukan, Oknum Guru Lumajang Lakukan Aksi Bejat Lewat Video Call ke Siswinya
-
KPK Geledah Kantor KONI Jatim, 2 Koper Dibawa Oleh Penyidik
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak