Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:40 WIB
Komisioner KPU Jatim. [Ist]

Hanya calon terdaftar yang akan mendapatkan fasilitas kampanye, termasuk debat publik.

Sementara itu soal mekanisme pemilihannya, Umam menjelaskan, tetap berlaku pada umumnya. Calon tunggal yang maju harus meraih lebih dari 50 persen jika ingin menang.

“Jika bumbung kosong yang menang, seperti kasus di Makassar pada Pilkada 2020, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak berikutnya,” katanya.

Sekadar diketahui, pendaftaran Pilgub Jatim 2024 menyisakan waktu tak banyak lagi. KPU Jatim mulai membukanya pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: HUT Ke-79 RI: DPRD Jatim Nilai Pembangunan Sudah Selaras dengan Nasional

Umam mengakui sejauh ini masih belum ada perwakilan dari bakal calon yang berkomunikasi dengan KPU.

Pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi dengan partai politik. “Jadi, kami masih berkomunikasinya dengan partai politik. Kita sosialisasi ke partai politik,” kata Umam.

Load More