SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran peserta Pilkada ini dibuka selama tiga hari dan ditutup pada Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, semua persiapan sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dia juga memastikan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024. KPU menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang didalamnya termuat putusan MK.
Dalam PKPU tersebut telah disesuaikan persyaratan pengusulan bakal pasangan calon. "Beberapa ketentuan yang disesuaikan di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan Bapaslon. khususnya dari jalur partai politik," ujarnya dikutip.
Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi 20 persen melainkan menggunakan persentasi suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian, pasal lain yang diubah, yakni penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan pasangan calon (paslon).
Artinya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun, serta bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berusia 25 tahun saat penetapan calon pada Tanggal 22 September 2024.
Sementara, sebagai leading sector tahapan Pencalonan, Choirul Umam menjelaskan terkait teknis dan alur pendaftaran hingga teknis peliputan oleh media.
Baca Juga: PDIP Keluarkan Rekomendasi 10 Daerah di Jatim, Sidoarjo Masih Abu-Abu
"KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran," jelas Umam.
Untuk diketahui, KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa-Rabu, tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas