
SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran peserta Pilkada ini dibuka selama tiga hari dan ditutup pada Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, semua persiapan sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dia juga memastikan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024. KPU menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang didalamnya termuat putusan MK.
Baca Juga: PDIP Keluarkan Rekomendasi 10 Daerah di Jatim, Sidoarjo Masih Abu-Abu
Dalam PKPU tersebut telah disesuaikan persyaratan pengusulan bakal pasangan calon. "Beberapa ketentuan yang disesuaikan di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan Bapaslon. khususnya dari jalur partai politik," ujarnya dikutip.
Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi 20 persen melainkan menggunakan persentasi suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian, pasal lain yang diubah, yakni penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan pasangan calon (paslon).
Artinya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun, serta bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berusia 25 tahun saat penetapan calon pada Tanggal 22 September 2024.
Sementara, sebagai leading sector tahapan Pencalonan, Choirul Umam menjelaskan terkait teknis dan alur pendaftaran hingga teknis peliputan oleh media.
Baca Juga: Ikut Kawal Putusan MK, Dosen Unej Pasang Bendera Setengah Tiang di Depan Rumah
"KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran," jelas Umam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DPR Temukan Dugaan Cawe-cawe Pejabat Kemendagri Saat Pilkada PSU Tasikmalaya: Ini Aneh
-
DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang
-
Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
-
Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Pemain Keturunan Bandung Mauro Zijlstra Resmi Salaman
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum