SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran peserta Pilkada ini dibuka selama tiga hari dan ditutup pada Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, semua persiapan sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dia juga memastikan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024. KPU menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang didalamnya termuat putusan MK.
Dalam PKPU tersebut telah disesuaikan persyaratan pengusulan bakal pasangan calon. "Beberapa ketentuan yang disesuaikan di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan Bapaslon. khususnya dari jalur partai politik," ujarnya dikutip.
Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi 20 persen melainkan menggunakan persentasi suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian, pasal lain yang diubah, yakni penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan pasangan calon (paslon).
Artinya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun, serta bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berusia 25 tahun saat penetapan calon pada Tanggal 22 September 2024.
Sementara, sebagai leading sector tahapan Pencalonan, Choirul Umam menjelaskan terkait teknis dan alur pendaftaran hingga teknis peliputan oleh media.
Baca Juga: PDIP Keluarkan Rekomendasi 10 Daerah di Jatim, Sidoarjo Masih Abu-Abu
"KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran," jelas Umam.
Untuk diketahui, KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa-Rabu, tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
-
Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati