SuaraJatim.id - Seorang ibu di Sumenep tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget menjual anaknya T (13) ke pria berinisial J (41) yang juga kepala sekolah (kepsek).
E dan J merupakan pasangan saling memadu kasih. Keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). J diketahui oknum guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.
“Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (2/9/2024).
Modus yang digunakan para pelaku ialah penyucian diri. E meminta T untuk melakukan ritual tersebut di rumah J.
T tak merasa curiga, sebab E mengantar sendiri anaknya tersebut ke rumah J. “Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.
J kemudian memberi uang kepada T senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.
Aksi tersebut bukan satu-satunya. Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya ke rumah J dengan dalih yang sama, penyucian diri. Aksi rupadaksa berulang lagi.
Ternyata, kelakuan bejat J tak berhenti di situ. Beberapa bulan berikutnya J mengajak E dan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya berangkat ke Kota Pahlawan naik bus.
Baca Juga: Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP
Kemudian pada malam harinya, J masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan. E berupaya membujuk anaknya tersebut untuk mau melayani sang kepala sekolah.
“Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Ayah kandung T melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” kata Widiarti.
J dan E telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun
-
Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah