SuaraJatim.id - Seorang ibu di Sumenep tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget menjual anaknya T (13) ke pria berinisial J (41) yang juga kepala sekolah (kepsek).
E dan J merupakan pasangan saling memadu kasih. Keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). J diketahui oknum guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.
“Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP
Modus yang digunakan para pelaku ialah penyucian diri. E meminta T untuk melakukan ritual tersebut di rumah J.
T tak merasa curiga, sebab E mengantar sendiri anaknya tersebut ke rumah J. “Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.
J kemudian memberi uang kepada T senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.
Aksi tersebut bukan satu-satunya. Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya ke rumah J dengan dalih yang sama, penyucian diri. Aksi rupadaksa berulang lagi.
Ternyata, kelakuan bejat J tak berhenti di situ. Beberapa bulan berikutnya J mengajak E dan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya berangkat ke Kota Pahlawan naik bus.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Diambil Sumpah Jabatan
Kemudian pada malam harinya, J masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan. E berupaya membujuk anaknya tersebut untuk mau melayani sang kepala sekolah.
“Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Ayah kandung T melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” kata Widiarti.
J dan E telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra