SuaraJatim.id - Aksi nekat dilakukan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinsial MSA (30) dan NB (28) saat mencari korbannya di wilayah Jember.
Kedua pelaku yang berasal dari Lumajang itu tak segan menodongkan senjata jenis airsoft gun.
Para pelaku telah diamankan Subdit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku ini membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya. "Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Pencuri Celana Dalam Terekam CCTV di Banyuwangi, Warganet Heran: di Pasar Bukannya Banyak?
Pelaku ini menjalankan aksinya di sejumlah titik di Jember. Salah satunya di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada 10 Februari 2024.
Kemudian sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol pada 23 April 2024.
"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.
Dari sebuah rumah di Desa Tegal Besar, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
Motor tersebut dijual kepada salah satu temannya bernama Samin. "Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," kata Jumhur.
Baca Juga: Diperiksa Polda Jatim, Thoriqul Haq Spill Ada Lembaga Tak Laporkan Dana Donasi Semeru
Setiap beraksi, kedua pelaku menjalankan peran masing-masing. MSA selaku eksekutor yang membawa kabur dengan merusak kunci motor menggunakan letter T. Sedangkan NB selaku joki.
Polisi mengamankan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set