SuaraJatim.id - Aksi nekat dilakukan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinsial MSA (30) dan NB (28) saat mencari korbannya di wilayah Jember.
Kedua pelaku yang berasal dari Lumajang itu tak segan menodongkan senjata jenis airsoft gun.
Para pelaku telah diamankan Subdit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku ini membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya. "Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).
Pelaku ini menjalankan aksinya di sejumlah titik di Jember. Salah satunya di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada 10 Februari 2024.
Kemudian sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol pada 23 April 2024.
"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.
Dari sebuah rumah di Desa Tegal Besar, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
Motor tersebut dijual kepada salah satu temannya bernama Samin. "Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," kata Jumhur.
Baca Juga: Pencuri Celana Dalam Terekam CCTV di Banyuwangi, Warganet Heran: di Pasar Bukannya Banyak?
Setiap beraksi, kedua pelaku menjalankan peran masing-masing. MSA selaku eksekutor yang membawa kabur dengan merusak kunci motor menggunakan letter T. Sedangkan NB selaku joki.
Polisi mengamankan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh