SuaraJatim.id - Aksi nekat dilakukan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinsial MSA (30) dan NB (28) saat mencari korbannya di wilayah Jember.
Kedua pelaku yang berasal dari Lumajang itu tak segan menodongkan senjata jenis airsoft gun.
Para pelaku telah diamankan Subdit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku ini membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya. "Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).
Pelaku ini menjalankan aksinya di sejumlah titik di Jember. Salah satunya di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada 10 Februari 2024.
Kemudian sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol pada 23 April 2024.
"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," ujarnya.
Dari sebuah rumah di Desa Tegal Besar, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
Motor tersebut dijual kepada salah satu temannya bernama Samin. "Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron," kata Jumhur.
Baca Juga: Pencuri Celana Dalam Terekam CCTV di Banyuwangi, Warganet Heran: di Pasar Bukannya Banyak?
Setiap beraksi, kedua pelaku menjalankan peran masing-masing. MSA selaku eksekutor yang membawa kabur dengan merusak kunci motor menggunakan letter T. Sedangkan NB selaku joki.
Polisi mengamankan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun