SuaraJatim.id - Politikus PKB Musyafak Rouf resmi menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2024-2029.
Pelantikan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim itu dilaksanakan saat sidang paripuran pada Senin (30/9/2024). Selain Musyafak, dua wakil juga diangkat, yakni Blegur Prijanggono dari Golkar dan Sri Wahyuni dari Demokrat.
Pimpinan DPRD Jatim menyisakan dua kursi yang masih belum terisi, masing-masing dari PDI Perjuangan dan Gerindra.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, M Ali Kuncoro membenarkan PDIP Perjuangan masih belum menyerahkan nama untuk pimpinan. "Yang belum sampai saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Gerindra," ujar Ali Kuncoro dikutip.
Kendati demikian, kata dia, sidang paripurna tidak harus menunggu usulan nama pimpinan lengkap. Penting untuk segera ditetapkan agar fungsi DPRD Jatim bisa berjalan.
Sosok Musyafak Rouf
Tidak banyak refrensi mengenai sosok Musyafak Rouf. Namun, diketahui namanya lebih dulu dikenal di Kota Surabaya. Dia merupakan Ketua DPC PKB Kota Surabaya.
Selain itu, Musyafak tercatat sebagai Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya.
Sosok Musyafak Rouf juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, dengan menjabat sebagai ketua. Dia kemudian mengisi posisi wakil ketua pada periode sesusahnya.
Baca Juga: Berada di Peringkat Ketiga PON XXI Aceh-Sumut, DPRD Jatim Nilai Perlu ada Sport Center
Musyafak Rouf pernah tersandung masalah hukum, yakni gratifikasi senilai Rp720 juta. Alasannya, para terdakwa sudah mengembalikan uang tersebu, sehingga tidak terjadi kerugian negara.
Imron menilai pemberian biaya pungutan oleh para terdakwa kepada DPRD Kota Surabaya merupakan hak anggota DPRD Kota Surabaya karena sebagai aparat penunjang dan bukan merupakan pemberian untuk meloloskan agenda-agenda lain seperti Pengesahan APBD Tahun 2008.
Pemberian diperbolehkan selama tidak melebihi 5 persen dari angka realisasi penerimaan pajak, seperti dalam Pasal 3 ayat 1 Perda No 3/2006 entang Biaya Pemungutan Pajak daerah yang selanjutna dalam Pasal 4 ayat 20 Peraturan Walikota Np 44/2007 ditetapkan 40 persen kepada aparat penunjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga
-
Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Peran BRILink Agen di Desa: Giatkan Ekonomi Lokal
-
Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
-
Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2