SuaraJatim.id - Politikus PKB Musyafak Rouf resmi menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2024-2029.
Pelantikan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim itu dilaksanakan saat sidang paripuran pada Senin (30/9/2024). Selain Musyafak, dua wakil juga diangkat, yakni Blegur Prijanggono dari Golkar dan Sri Wahyuni dari Demokrat.
Pimpinan DPRD Jatim menyisakan dua kursi yang masih belum terisi, masing-masing dari PDI Perjuangan dan Gerindra.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, M Ali Kuncoro membenarkan PDIP Perjuangan masih belum menyerahkan nama untuk pimpinan. "Yang belum sampai saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Gerindra," ujar Ali Kuncoro dikutip.
Kendati demikian, kata dia, sidang paripurna tidak harus menunggu usulan nama pimpinan lengkap. Penting untuk segera ditetapkan agar fungsi DPRD Jatim bisa berjalan.
Sosok Musyafak Rouf
Tidak banyak refrensi mengenai sosok Musyafak Rouf. Namun, diketahui namanya lebih dulu dikenal di Kota Surabaya. Dia merupakan Ketua DPC PKB Kota Surabaya.
Selain itu, Musyafak tercatat sebagai Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya.
Sosok Musyafak Rouf juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, dengan menjabat sebagai ketua. Dia kemudian mengisi posisi wakil ketua pada periode sesusahnya.
Baca Juga: Berada di Peringkat Ketiga PON XXI Aceh-Sumut, DPRD Jatim Nilai Perlu ada Sport Center
Musyafak Rouf pernah tersandung masalah hukum, yakni gratifikasi senilai Rp720 juta. Alasannya, para terdakwa sudah mengembalikan uang tersebu, sehingga tidak terjadi kerugian negara.
Imron menilai pemberian biaya pungutan oleh para terdakwa kepada DPRD Kota Surabaya merupakan hak anggota DPRD Kota Surabaya karena sebagai aparat penunjang dan bukan merupakan pemberian untuk meloloskan agenda-agenda lain seperti Pengesahan APBD Tahun 2008.
Pemberian diperbolehkan selama tidak melebihi 5 persen dari angka realisasi penerimaan pajak, seperti dalam Pasal 3 ayat 1 Perda No 3/2006 entang Biaya Pemungutan Pajak daerah yang selanjutna dalam Pasal 4 ayat 20 Peraturan Walikota Np 44/2007 ditetapkan 40 persen kepada aparat penunjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Kurang Makan, Ternyata Ini Biang Keladi Belasan Rusa di Pendopo Tulungagung Kurus
-
Khofifah Optimistis Jatim Pertahankan WTP saat Hadiri Entry Meeting LKPD 2025 BPK RI
-
BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara
-
Sempat Lumpuh Total Diterjang Longsor, Akses Utama Malang-Lumajang Kini Sudah Bisa Dilalui
-
Badai di Kejati Jatim: Terjaring 'Operasi Senyap', Aspidum dan Sejumlah Kasi Dicopot Mendadak