SuaraJatim.id - Politikus PKB Musyafak Rouf resmi menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2024-2029.
Pelantikan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim itu dilaksanakan saat sidang paripuran pada Senin (30/9/2024). Selain Musyafak, dua wakil juga diangkat, yakni Blegur Prijanggono dari Golkar dan Sri Wahyuni dari Demokrat.
Pimpinan DPRD Jatim menyisakan dua kursi yang masih belum terisi, masing-masing dari PDI Perjuangan dan Gerindra.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, M Ali Kuncoro membenarkan PDIP Perjuangan masih belum menyerahkan nama untuk pimpinan. "Yang belum sampai saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Gerindra," ujar Ali Kuncoro dikutip.
Kendati demikian, kata dia, sidang paripurna tidak harus menunggu usulan nama pimpinan lengkap. Penting untuk segera ditetapkan agar fungsi DPRD Jatim bisa berjalan.
Sosok Musyafak Rouf
Tidak banyak refrensi mengenai sosok Musyafak Rouf. Namun, diketahui namanya lebih dulu dikenal di Kota Surabaya. Dia merupakan Ketua DPC PKB Kota Surabaya.
Selain itu, Musyafak tercatat sebagai Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya.
Sosok Musyafak Rouf juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, dengan menjabat sebagai ketua. Dia kemudian mengisi posisi wakil ketua pada periode sesusahnya.
Baca Juga: Berada di Peringkat Ketiga PON XXI Aceh-Sumut, DPRD Jatim Nilai Perlu ada Sport Center
Musyafak Rouf pernah tersandung masalah hukum, yakni gratifikasi senilai Rp720 juta. Alasannya, para terdakwa sudah mengembalikan uang tersebu, sehingga tidak terjadi kerugian negara.
Imron menilai pemberian biaya pungutan oleh para terdakwa kepada DPRD Kota Surabaya merupakan hak anggota DPRD Kota Surabaya karena sebagai aparat penunjang dan bukan merupakan pemberian untuk meloloskan agenda-agenda lain seperti Pengesahan APBD Tahun 2008.
Pemberian diperbolehkan selama tidak melebihi 5 persen dari angka realisasi penerimaan pajak, seperti dalam Pasal 3 ayat 1 Perda No 3/2006 entang Biaya Pemungutan Pajak daerah yang selanjutna dalam Pasal 4 ayat 20 Peraturan Walikota Np 44/2007 ditetapkan 40 persen kepada aparat penunjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
3 Alasan Skin Mobile Legends Terbaru Wajib Dibeli dari GoPay Games Sekarang
-
Dua Jam Lawan Kebakaran, Damkar Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Warga Jombang