SuaraJatim.id - Politikus PKB Musyafak Rouf resmi menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2024-2029.
Pelantikan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim itu dilaksanakan saat sidang paripuran pada Senin (30/9/2024). Selain Musyafak, dua wakil juga diangkat, yakni Blegur Prijanggono dari Golkar dan Sri Wahyuni dari Demokrat.
Pimpinan DPRD Jatim menyisakan dua kursi yang masih belum terisi, masing-masing dari PDI Perjuangan dan Gerindra.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, M Ali Kuncoro membenarkan PDIP Perjuangan masih belum menyerahkan nama untuk pimpinan. "Yang belum sampai saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Gerindra," ujar Ali Kuncoro dikutip.
Kendati demikian, kata dia, sidang paripurna tidak harus menunggu usulan nama pimpinan lengkap. Penting untuk segera ditetapkan agar fungsi DPRD Jatim bisa berjalan.
Sosok Musyafak Rouf
Tidak banyak refrensi mengenai sosok Musyafak Rouf. Namun, diketahui namanya lebih dulu dikenal di Kota Surabaya. Dia merupakan Ketua DPC PKB Kota Surabaya.
Selain itu, Musyafak tercatat sebagai Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya.
Sosok Musyafak Rouf juga pernah menjadi pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009, dengan menjabat sebagai ketua. Dia kemudian mengisi posisi wakil ketua pada periode sesusahnya.
Baca Juga: Berada di Peringkat Ketiga PON XXI Aceh-Sumut, DPRD Jatim Nilai Perlu ada Sport Center
Musyafak Rouf pernah tersandung masalah hukum, yakni gratifikasi senilai Rp720 juta. Alasannya, para terdakwa sudah mengembalikan uang tersebu, sehingga tidak terjadi kerugian negara.
Imron menilai pemberian biaya pungutan oleh para terdakwa kepada DPRD Kota Surabaya merupakan hak anggota DPRD Kota Surabaya karena sebagai aparat penunjang dan bukan merupakan pemberian untuk meloloskan agenda-agenda lain seperti Pengesahan APBD Tahun 2008.
Pemberian diperbolehkan selama tidak melebihi 5 persen dari angka realisasi penerimaan pajak, seperti dalam Pasal 3 ayat 1 Perda No 3/2006 entang Biaya Pemungutan Pajak daerah yang selanjutna dalam Pasal 4 ayat 20 Peraturan Walikota Np 44/2007 ditetapkan 40 persen kepada aparat penunjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah
-
UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja