Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJatim.id - Insiden berdarah terjadi di Surabaya pada Minggu (29/9/2024). Seorang pria berinisial PP (25) tega membacok tetangganya AS (39).

Pemicunya sepele, pelaku menuduh korban mencuri cakram sepeda motornya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono mengatakan, pelaku awalnya kehilangan cakram motornya. PP menuding AS telah mengambilnya.

Tersangka pun mendatangi tempat kos AS sembari membawa celurit dan pisau es batu. “Tersangka tidak punya bukti dan langsung main hakim sendiri,” kata Agung disadur dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (02/10/2024).

Baca Juga: Risma: Banyak Pesantren yang Kurang Mendapat Air Bersih

Pelaku dengan AS memang saling kenal. Korban sempat ingin meluruskan duduk persoalan dan menepis telah mencuri cakram milik PP.

Namun, karena pelaku yang telah emosi, maka terjadilah cekcok di antara keduanya. PP langsung membacok tangan, perut, dan kepala korban. “Korban menderita luka di tangan, punggung, kepala juga perutnya. Lukanya seperti ujung celurit yang ditancapkan itu,” kata Agung.

Keributan yang ditimbulkan keduanya mengundang perhatian warga. Mereka pun mendatangi kamar kos AS dan memisahkan keduanya.

Bingung didatangi warga, pelaku kemudian kabur. Sedangkan korban AS langsung dibawa ke RS Soewandhi untuk menjalani perawatan intensif. “Sempat dirawat, lalu korban sekarang sudah pulang dan kondisinya terus membaik,” tutur Agung.

Anggota kepolisian yang mendapatkan laporan peristiwa itu langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mengamankan PP yang bersembunyi.

Baca Juga: Mahasiswa UK Petra Surabaya Ditemukan Meninggal di Halaman Kampus, Diduga Bunuh Diri

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Load More