SuaraJatim.id - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Persebaya Surabaya. Klub berjuluk Bajol Ijo itu dihukum membayar denda Rp20 juta.
Melansir dari laman PSSI, komdis menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan penonton pada pertandingan melawan Dewa United pada 27 September 2024.
"Terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah perangkat pertandingan yang dilakukan oleh penonton Persebaya Surabaya," tulis laman PSSI dikutip pada Rabu (16/10/2024).
Selain menghukum Persebaya, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi kepada pemain muda Bajul Ijo.
Kenzo Albar Fayruz Gustaf, pemain Tim Persebaya Surabaya U16 dihukum denda Rp5 juta dan tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan.
Sanksi tersebut harus diterima Kenzo Albar Fayruz Gustaf saat timnya melawan PSM Makassar U16 pada kompetisi EPA Liga 1 2024/2025 yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2024.
Pada laga tersebut Kenzo telah melakukan pelanggaran dengan menghalangi tim lawan mencetak gol serta mendapatkan kartu merah langsung.
Sementara itu, pada laga Persebaya melawan Dewa United berakhir dengan hasil imbang 0-0.
Baca Juga: Persik Kediri Tanpa Bek Brasil Saat Lawan Dewa United
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo