Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 17 Oktober 2024 | 01:35 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). [Ist]

SuaraJatim.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Jawa Timur. Kali ini, mereka mendatangi kantor Dinas Peternakan Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak dua tahun lalu.

Dari pantauan SuaraJatim, terdapat 5 unit mobil Innova Hitam terparkir di halaman kantor dinas yang berada di Jalan Ahmad Yani tersebut. Di depan pintu masuk, terdapat dua personel polisi.

Pintu depan gedung utama dikunci. Sehingga ASN di dinas tersebut masuk dan keluar menggunakan akses pintu lain.

“Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim masih terkait perkara dana hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Kasus Apa?

Tessa pun belum memberikan informasi, berapa lama penyidik KPK di Jatim dan kantor apa saja yang akan digeledah. “Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” tambahnya.

Penyidik memulai pemeriksaan tersebut mulai pukul 10.40 pagi tadi. Baru selesai pukul 15.00 WIB. Tampak penyidik membawa keluar total dua koper hitam yang diletakkan di mobil berbeda.

Terkait kasus dana hibah, KPK sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemprov Jatim. Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Biro Kesra di sekretariat daerah Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total tersangka itu, ada empat orang ditetapkan sebagai penerima. Tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara sisanya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta. Dua lainnya dari penyelenggara negara.

Baca Juga: Miliaran Rupiah Diselamatkan, Sinergi APIP-APH Berhasil Tekan Korupsi di Jatim

Tessa mengungkapkan, sejak pengembangan kasus Sahat mulai 30 September hingga 3 Oktober 2024, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Seperti mobil, jam tangan merek Rolex, hingga uang Rp 1 miliar.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep,” bebernya.

Perkara ini berawal dari KPK mendapatkan laporan masyarakat, atas dugaan korupsi pokmas di Jatim. KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Sementara Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku tidak mengetahui tentang pemeriksaan tersebut. “Saya gak tahu. Saya gak tahu,” kata Adhy saat ditemui awak media di Hotel Westin, Surabaya.

Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Hesti Armiwulan mengatakan, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pastinya ada fakta baru yang ditemukan dari pengembangan kasus korupsi dana hibah itu.

Hanya saja, dia berpesan agar penyidik KPK benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang menunggangi karena kepentingan tertentu. Walau kasus ini terlihat seperti diecer untuk penggeledahannya.

“Tidak masalah sebenarnya ketika kasus lama dibuka kembali ketika ada fakta baru. Hanya saja yang harus ditekankan, KPK harus benar-benar melakukan penegakan keadilan. Jangan ada pesanan oknum tertentu. Kalau salah, yang ditangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sahat Tua P Simanjuntak saat sedang bertransaksi dengan tiga orang lainnya, yakni Rusdi staf ahli Sahat, Ketua Pokmas Sampang Abdul Hamid dan Ilham Wahyuni alias Eeng.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Tahun anggaran 2020 dan 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun. Dana hibah itu diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya diantaranya melalui pokmas, untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More