
SuaraJatim.id - Maksum Yusuf hanya bisa menunduk kala anggota Polres Ponorogo menggelandangnya masuk ke dalam sel tahanan. Pria 37 tahun tersebut ditangkap usai melakukan aksinya mencuri dengan kekerasan di beberapa titik berbeda.
Salah satu aksi di sebuah warung di Desa Karangan, Kecamatan Balong. Pelaku tega menganiaya Achmad Zainuddin, pemilik warung dengan memukul kepalanya dengan kunci inggris.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepalanya dan harus mendapat perawatan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dari aksinya di Desa Karangan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah senapan angin.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian di Bodag Pacitan: Wajahmu Terekam CCTV Mas
“Pelaku berhasil kami amankan atas aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dalam satu malam, dia beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Rudi Hidajanto dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (17/10/2024).
Rudi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Desa Turi, Kecamatan Jetis usai korban melaporkan kejadian pencurian di tempatnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui pelaku juga pernah mencuri di wilayah Kecamatan Bungkal. Maksum saat itu membawa kabur timbangan. Kemudian membawa kabur pompa air di sebuah rumah di Kecamatan Balong.
“Dalam satu malam, pelaku melakukan aksi di tiga tempat. Dia berhasil mencuri timbangan di Kecamatan Bungkal, pompa air di Kecamatan Balong, dan senapan angin di Desa Karangan. Namun, saat aksinya di TKP terakhir terungkap, pelaku langsung menganiaya korban dan melarikan diri,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Emosi Tak Dijatah, Suami di Sumenep Aniaya Istri Sampai Meninggal
“Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” kata AKP Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
4 Contoh Proposal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
-
Apakah Boleh Merayakan 1 Muharram?
-
Doa Awal dan Akhir Tahun Islam 1 Muharram Latin dan Arti, Dibaca Kamis 26 Juni atau Jumat 27 Juni?
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Arab, Latin, dan Waktu yang Dianjurkan
-
Doa Akhir Tahun Jelang 1 Muharram: Permohonan Ampun dan Harapan di Tahun Baru Islam