SuaraJatim.id - Maksum Yusuf hanya bisa menunduk kala anggota Polres Ponorogo menggelandangnya masuk ke dalam sel tahanan. Pria 37 tahun tersebut ditangkap usai melakukan aksinya mencuri dengan kekerasan di beberapa titik berbeda.
Salah satu aksi di sebuah warung di Desa Karangan, Kecamatan Balong. Pelaku tega menganiaya Achmad Zainuddin, pemilik warung dengan memukul kepalanya dengan kunci inggris.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepalanya dan harus mendapat perawatan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dari aksinya di Desa Karangan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah senapan angin.
“Pelaku berhasil kami amankan atas aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dalam satu malam, dia beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Rudi Hidajanto dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (17/10/2024).
Rudi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Desa Turi, Kecamatan Jetis usai korban melaporkan kejadian pencurian di tempatnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui pelaku juga pernah mencuri di wilayah Kecamatan Bungkal. Maksum saat itu membawa kabur timbangan. Kemudian membawa kabur pompa air di sebuah rumah di Kecamatan Balong.
“Dalam satu malam, pelaku melakukan aksi di tiga tempat. Dia berhasil mencuri timbangan di Kecamatan Bungkal, pompa air di Kecamatan Balong, dan senapan angin di Desa Karangan. Namun, saat aksinya di TKP terakhir terungkap, pelaku langsung menganiaya korban dan melarikan diri,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian di Bodag Pacitan: Wajahmu Terekam CCTV Mas
“Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” kata AKP Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!