SuaraJatim.id - Suami harusnya melindungi istri. Lain halnya dengan pria berinisial AR (28) warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, dia justru tega menganiaya NS (27), istrinya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi sejak beberapa waktu yang lalu. Beratnya penyiksaan yang diterimanya berujung nyawa NS melayang. Warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng meninggal dunia pada 5 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut sudah ditangani Polisi. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, dugaan KDRT ini terjadi beberapa kali, salah satunya Tanggal 22 Juni 2024.
“Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata AKP Widiarti S dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Minggu (06/10/2024).
Korban sempat memberi tahu orang tuanya mengenai kondisinya. NS meminta agar dijemput karena dianiaya suaminya dengan cara dicekik.
Orang tua korban sempat membawanya pulang ke Lenteng. Kondisinya saat itu lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher. “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” ungkapnya.
Tiga bulan setelah itu, korban kembali ke rumah suaminya karena kondisi rumah tangganya yang sudah membaik.
Pada 4 Oktober 2024, korban kembali mendapat perlakuan penganiayaan dari suaminya setelah cekcok. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Baca Juga: Bikin Geram! Kelakuan Ayah di Surabaya ke Anaknya Ini Sudah Kelewat Batas
“Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.
Polisi telah mengamankan AR dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang berujung pada meninggal dunia. “Kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” tegasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. AR tega menganiaya istrinya karena emosi selalu ditolak diajak berhubungan badan.
“Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit
-
Takut Dipukul Kepala Daerah! Ini Alasan Menteri Keuangan Pangkas Dana Transfer ke Daerah
-
Sumpah Allah dan Kerasulan Nabi Muhammad dalam Surat Yasin 1-5
-
Dapat DANA Kaget? Klaim Saldo DANA Gratis Rp 220.000 Sekarang