SuaraJatim.id - Suami harusnya melindungi istri. Lain halnya dengan pria berinisial AR (28) warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, dia justru tega menganiaya NS (27), istrinya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi sejak beberapa waktu yang lalu. Beratnya penyiksaan yang diterimanya berujung nyawa NS melayang. Warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng meninggal dunia pada 5 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut sudah ditangani Polisi. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, dugaan KDRT ini terjadi beberapa kali, salah satunya Tanggal 22 Juni 2024.
“Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata AKP Widiarti S dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Minggu (06/10/2024).
Korban sempat memberi tahu orang tuanya mengenai kondisinya. NS meminta agar dijemput karena dianiaya suaminya dengan cara dicekik.
Orang tua korban sempat membawanya pulang ke Lenteng. Kondisinya saat itu lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher. “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” ungkapnya.
Tiga bulan setelah itu, korban kembali ke rumah suaminya karena kondisi rumah tangganya yang sudah membaik.
Pada 4 Oktober 2024, korban kembali mendapat perlakuan penganiayaan dari suaminya setelah cekcok. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Baca Juga: Bikin Geram! Kelakuan Ayah di Surabaya ke Anaknya Ini Sudah Kelewat Batas
“Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.
Polisi telah mengamankan AR dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang berujung pada meninggal dunia. “Kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” tegasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. AR tega menganiaya istrinya karena emosi selalu ditolak diajak berhubungan badan.
“Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?