Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:49 WIB
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan dan jajaran, saat merilis ungkap kasus narkoba selama 12 hari. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya mampu ungkap 59 kasus yang berkaitan dengan narkoba. Kepolisian berhasil mengamankan sabu hingga 16 Kilogram lebih dan ganja sebanyak 3 Kilogram lebih.

Puluhan kasus tersebut diungkap selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari dari tanggal 11-22 September 2024,

"Kami berhasil mengungkap kasus ini, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp35.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin (28/10/2024).

Rinciannya, barang bukti yang diamankan di antaranya sabu mencapai 16.819,96 gram, ganja 3.796,12 gram, ekstasi 915,5 butir, serbuk ekstasi 2,58 gram, dan pil koplo 148.920 butir.

Baca Juga: Ketua KONI Probolinggo dan Istrinya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

"Ini termasuk ungkap yang cukup besar di bulan ini, dengan jaringan yang cukup besar pula. Ada tiga kasus yang cukup menonjol, dan diantaranya jaringan Sumatera-Jawa," kata Luthfie.

Kasatres Narkoba Kompol Suriah Miftah sejumlah kasus narkoba tersebut dari beberapa panangkapan. Salah satunya pada Sabtu (14/9/2024) pukul 09.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP, di perumahan wilayah Waru, Sidoarjo.
Penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 9 bungkus teh kemasan cina warna kuning berisi sabu seberat 8.971,89 gram dan 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1856,14 gram, serta 32 bungkus plastik berisi 4.129,41 gram.

"Tersangka DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal DOM (DPO) dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jawa Timur," ucap Suriah Miftah.

Dari hasil analisa diduga barang masuk dalam jaringan Sumatera-Jawa melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo.

"Tersangka DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali saudara DOM (DPO) sejak 1 tahun yang lalu dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp20.000.000 sampai Rp40.000.000. Selain itu kami dan Polsek Wonokromo juga telah mengungkap 2 (dua) kasus menonjol selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024," jelasnya.

Baca Juga: Kena Batunya, 3 Anggota Polres Situbondo Dipecat Buah dari Perbuatannya

Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan tersangka AR diamankan pada hari Kamis (11/9/2024) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Gadukan Utara, Krembangan, Surabaya dan di rumah kost di Jalan Cepu Surabaya, dengan barang bukti Sabu 1.303,88 gram, ganja 702,61 gram, ekstasi 246 butir, serbuk ekstasi 2,58 gram, dan pil koplo 2.855 butir.

Tersangka dikendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau.

Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp2.500.000 dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.

Sementara itu, yang diungkap Polsek Wonokromo dengan tersangka FK & GY diamankan pada hari Rabu (11/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jalan Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya dengan barang bukti ganja 2.892,39 gram. Kedua tersangka dikendalikan seorang Bandar berinsial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More